Mengungkap Penympangan Investasi Bodong di PT.Reliance Securities

Jakarta, Info Breaking News - Terungkapnya sejumlah modus penipuan berkedok bisnis investasi di PT. Reliance Securities yang berkantor pusat dikawasan jalan Pluit Sakti Raya Jakarta Utara, menambah deretan panjang kasus penipuan berkedok invenstasi di dalam negeri setelah pihak Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi berupa hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada Hosea Nicky Hogan selaku Presiden Direktur PT. Reliance Securities, karena dinilai melakukan penyimpangan terkait investasi di pasar modal yang dilakukan oleh anak buahnya bernama Ester Pauli Larasati.

Hosea Nicky Hogan yang kini menjabat sebagai direktur pengembangan Bursa Efek Indonesia(BEI) terancam hukuman penjara karena diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum, terutama pihak Bareskrim mulai melakukan penyidikan intensif terkait masalah ijin perseorangan yang telah kadaluarsa dan sejumlah kasus laporan penipuan investasi terhadap Nicky sebagai orang asing.

Padahal sebelumnya sejumlah media memberitakan adanya penipuan yang dilakukan Dyah Irma Pramonowati, Kepala Cabang PT. Reliance Securities di Solo bersama komplotannya yang juga melakukan praktek penipuan dengan memberikan iming-iming keuntungan besar kepada sseorang pengusaha peternak ayam telurdi Blitar bernama Sutrisno, dimana justru dana yang disetorkan Sutrisno senilai Rp 5 milar lebih itu, amblas tertipu akibat permainan kotor Kepala Cabang PT. Reliance Sucurities Solo tersebut diatas,  yang mana perkara ini telah didaftarkan oleh Advokat senior yang juga sekaligus sebagai Ketua PERADI Jakarta Barat, Hartono Tanuwidjaja SH MH Msi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan Nomor :253/Pdt/G/2017 tertanggal 17 Mei 2017. *** Mil.



Subscribe to receive free email updates: