Berita Metropolitan – Politisi Partai Gerindra yang juga Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman berharap, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok menggugat Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur soal cuti bagi petahana.
Dalam persidangan, Kamis (15/9/2016), Habiburokhman, yang mengajukan diri sebagai pihak terkait, meyakinkan majelis hakim bahwa perubahan pada Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 atas Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015 dinilai lebih baik karena memperkecil celah terjadinya kampanye terselubung oleh petahana.
Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sementara, pada Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015, ada poin c yang menyebutkan bahwa, pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurut dia, keharusan menjalankan cuti di luar tanggungan negara seperti yang tertuang dalam pasal Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 berkaitan erat dengan larangan bagi petahana untuk menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya pada masa kampanye.
Adapun, pada pasal sebelum perubahan, tidak mengharuskan petahana cuti selama masa kampanye.
Ia menilai, hal ini memungkinkan petahana menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye.
Pasal perubahan memudahkan pengawasan oleh pengawas pemilu terhadap petahana.
"Cuti (selama masa) kampanye, saya menyebutnya demikian, diharuskan agar peluang petahana menggunakan fasilitas terkait jabatannya semakin mengecil. Dengan adanya cuti di masa kampanye akan mudah terdeteksi kalau petahana menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya," ujar Habiburokhman.
"Sebaliknya, tanpa cutinya petahana di masa kampanye akan sangat sulit untuk memantau terjadinya penggunaan fasilitas terkait jabatannya oleh petahana," tambah dia.
Habiburokhman juga menilai, pengawasan terhadap petahana agar tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya tidak cukup jika tidak diiringi cuti selama masa kampanye.
Pasalnya, akan sulit membedakan bahwa acara yang dihadiri petahana merupakan kegiatan kampanye atau menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.
"Bagaimanapun karena fisik orangnya sama pasti sangat sulit bagi siapapun, termasuk Bawaslu, membedakan dalam kapasitas apa orang tersebut bertindak. Apakah dalam kapasitas calon kepala daerah atau sebagai kepala daerah aktif," kata dia.
(kompas.com)
Source link