Bupati Indramayu Dianggap Cuek Meski RS Rohadi Bermasalah

NASIONAL – Terkait dengan legalitas RS Reysa milik Rohadi, Dinas Kesehatan daerah setempat sebelumnya sudah melayangkan teguran pada pihak RS milik Rohadi. Surat itu juga ditembuskan ke bupati setempat, Dinas Perizinan Bangunan dan ke Satuan Polisi Pamong Praja. Namun, surat itu tak kunjung dijawab oleh bupati sampai saat ini.

Bupati Indramayu Dianggap Cuek Meski RS Rohadi Bermasalah
Oleh karena hal tersebut, Bupati Indramayu Anna Sophanah, disebut tak mengindahkan surat rekomendasi Dinas Kesehatan daerah setempat yang menyatakan bahwa Rumah Sakit Reysa Permata milik Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi belum bisa beroperasi.

"Laporan berbentuk surat tembusan dari Dinkes. Engga ada (balasan dari bupati). Saya tembuskan ke dinas perizinan, bupati, Satpol PP. Belum ada tanggapan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu Dedi Rohendi usai diperiksa KPK, Selasa (13/9/2016)

Menurut Dedi, bisa bisa dikeluarkannya izin operasional RS milik Rohadi itu dikarenakan ada beberapa fasilitas dan persyaratan yang belum dipenuhi.

Untuk fasilitas, diantaranya adalah ruang mayat, kamar laoundry dan yang lainnya. Meski belum mendapatkan izin operasional, nyatanya RS Rohadi sudah dua bulan beroperasi.

"Kalau operasional sudah kami tegus sejak lama. 6 Januari (2016) kami sudah tegur, karena sudah ada data pasien yang dilayani. Sudah berjalan dua bulan waktu itu," ujar Dedi.

Dikonfirmasi apakah pelanggaran itu dapat diberikan sanski, Dedi mengamini. Namun, dia tidak merincikan sanksi apa yang bisa diberikan pada Rohadi.

 "Kalau Undang-undangnya kan seperti itu. Tapi pengawas Undang-undang bukan kesehatan. Pengawas
Undang-undang misalkan polisi. Kebetulan peraturan itu ada di bupati saya sampaikan juga ke bupati," ujar dia.

Dedi mengamini Rumah Sakit Reysa Permata, milik Panitera Pengganti Jakarta Utara Rohadi belum punya izin operasional. Namun, rumah sakit tersebut sudah beroperasi selama dua bulan.

"Operasionalnya sudah lama, kira-kira sudah dua bulan tanpa izin (operasional," Dedi Rohendi di Gedung KPK.

Dedi merincikan, pihaknya mengetahui bila rumah sakit milik rohadi belum punya izin operasional setelah dilakukan pengecekan ke lapangan. Disana, pihaknya menemukan masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pihak rumah sakit untuk diberikan izin operasional.

KPK telah menetapkan Rohadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan penerima suap, gratifikasi. Dedi merupakan salah satu saksi yang diperiksa terkait kasus pencucian uang. Diduga, rumah sakit yang dibangun Rohadi tersebut berasal dari hasil tindak kejahatan.
Sampai berita ini diturunkan belum mengkonfirmasi Bupati Anna terkait pernyataan Dedi.

( Sumber : Inilah.com )

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :