Dijanjikan Rp 4,5 Millar, Uang Ratusan Juta Rupiah Melayang

Dijanjikan Rp 4,5 Millar, Uang Ratusan Juta Rupiah Melayang
Illustrasi : Istimewa
BLORA, panturaNews.info --  Gara-gara tergiur dengan janji dukun pengganda uang sejumlah Rp 4,5 milliar, dua wanita warga Desa Cabean , Kecamatan Cepu, Blora, tertipu uang hingga ratusan juta rupiah.  Kini perkara tersebut tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Cepu. Dua terangka peinipuan dengan modus menggandakan uang tersebut ditahan oleh Polsek setempat.   

Dua tersangka tersebut masing-masing Samijan alias Jan Garangan (45), warga Desa Tlatah RT 06/ RW 07,  Kecamatan  Purwosari, Kabupaten  Bojonegoro, Jawa Timur. Dan  Priyono alias Gus Samsul (42),  Warga Desa  Gadu RT 02/04, Kecamatan  Sambong, Blora.  Menurut Kapolsek Cepu, AKP Slamet,  kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Unit Reskrim Polsek Cepu.

Dijelaskan  Kapolsek Slamet, untuk dua orang wanita yang menjadi korban penipuan tersebut masing-masing,   Martutik (41),  dan  Eka Dwi Ayuana Binti (27),  keduanya  warga  Dukuh Sugih Waras RT 04/03,  Desa Cabean, kecamatan Cepu Blora

Keterangan yang berhasil dihimpun,  kejadian penipuan tersebut berawal,   ketika kedua tersanka mengaku kepada korban bisa menggandakan uang secara gaib sebesar Rp  4,5 Milliar. Syaratnya, korban harus menyerahkan mahar sejumlah  Rp 10 Juta, termasuk tersangka minta  disediakan ruangan khusus sebagai tempat ritual berikut perlengkapnya.

Serahkan Uang

Korban baik Martutik dan Eka  selanjutnya  menyerahkan uang mahar kepada tersangka dan tersangka melakukan ritual bersama-sama di rumah korban, yakni di Desa Cabean, Cepu. Dengan tujuan  agar  uang gaib yang dimaksud bisa segera terwujud. 

Setelah ritual,  tersangka  meminta uang lagi kepada korban secara berturut-turur, sejak  Juni 2016 hingga  7 September 2016 sehingga total uang mahar  sebesar Rp 107 Juta.  Karena hinga pertengahan September uang gaib yang dijanjikan tidak kunjung terwujud, akhirnya  korban melapor ke Polsek Cepu.

Begitu menerima laporan petugas Unit reskrim Polsek Cepu segera bergerak dan mengamankan ke dua tersangka, yakni  Samijan dan Priyono. Bersamaan dengan itu petugasmenyita beberapa barang bukti, diantaranya,  2 lembar bukti setoran uang tunai,  sembilan  lembar bukti transfer uang Vvia ATM, 1 lembar tikar pandan dan satu  lembar sajadah.

Atas peristiwa itu, Kapolsek AKP Slamet berpesan kepada warga agar jangan mudah terpedaya penipuan dengan dalih penggandaan uang. ''Dengan adanya peristiwa itu, mudah-mudahan ke depan tidak ada warga yang menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang,'' jelasnya. (http://ift.tt/29NcMy4)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :