Gak Ada Sianida, Kuasa Hukum: Berarti Tidak Ada Pembunuhan

Gak Ada Sianida, Kuasa Hukum: Berarti Tidak Ada Pembunuhan HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah. Metro Jakarta,

HorasSumutNews - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -  Kuasa Hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Otto Hasibuan mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah.
"Berarti kalau sianida tidak ada di tubuh korban di 70 menit itu maka berarti tidak ada pembunuhan, kalau tidak ada pembunuhan berarti tidak ada kasus. Kalau tidak ada maka kasus tidak menjadi alasan untuk menjadikan Jessica sebagai terdakwa," kata Otto di luar ruang sidang Koesuma Atmaja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9/2016).
Menurutnya, hasil tim labfor polri membuktikan di tubuh Mirna tidak terdapat sianida.
"Fakta 70 menit setelah meninggalnya Mirna, telah terbukti dari labfor hasilnya adalah negatif sianida," ujarnya.
Ia menduga adanya kekeliruan dalam kesimpulan Labfor Polri.
"Saya kira mereka tidak P21 perkara ini. Ini keliru karena di kesimpulan Labfor Polri ada tujuh bukti di periksa di BB1 sampai BB7, tapi di kesimpulannya BB3 dan BB4 tidak di komentari dan tidak di laporkan, sehingga kita menjadi sesat juga," kata Otto.
Namun ia masih belum bisa memastikan Jessica lolos dari kasus ini meski pihaknya sudah melakukan yang terbaik.
"Kalau itu hakim yang tahu, saya tidak bisa menduga-duga. Saya hanya bisa berdoa saja dan gak bisa memprediksikan soal itu," katanya.
Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Mirna yang tewas usai meminum kopi yang diduga telah dimasukkan sianida pada 6 Januari lalu.
Jessica didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :