MATARAM,Sasambonews.com. Anggota Dewan Propinsi dari Dapil Kota Mataram Muzihir yang diduga bermain proyek di pengerjaan sumur bor tidak terima dan menganggap apa yang disampaikan oleh Kepala Distamben NTB telah melakukan pembohongan publik, bahwa proyek sumur bor dengan nilai Rp.900 juta merupakan aspirasi satu anggota dewan ,padahal dalam DPA (daftar pengguna Anggaran) Distamben tercatat bahwa itu merupakan aspirasi lima anggota dewan.
Anggota DPRD NTB dapil Kota Mataram H.Muzihir membantah bahwa dirinya melakukan intervensi kepada Kepala Distamben H.Husni dan menganggap hal itu sebagai kebohongan publik ."Alasannya katanya supaya enak pengawasan, makanya ditender,"pungkasnya.
Disampaikannya bahwa dana aspirasi untuk sumur bor tersebut diusulkan oleh lima orang anggota dewan dengan tempat yang berbeda."Saya nilainya Rp.150 juta dan Ibu Wartiah nilainya Rp.150 juta jadi satu di kota mataram ,sementara ada Johan di Sumbawa Rp. 200 juta , Ada Humaidi nilai Rp 200 juta dan Sudiartawan nilainya Rp. 200 juta di Lombok Tengah. Jadi saya tegaskan bukan satu anggota dewan saja,"terangnya.
Menurut Muzihir yang juga pernah menjadi Ketua Gapeksi Kota Mataram ini, Nilai Proyek dibawah 200 juta biasanya dilakukan penunjukan langsung (PL)."Saya sudah biasa , karena ini nilainya Rp.150 juta berarti bisa PL, tetapi saya juga heran kenapa bisa dijadikan satu. Memang saya yang mewakilkan teman-teman dewan menanyakan . Karena itu ditolak Distamben, saya alihkan saja ke dinas PU yang sudah biasa mengerjakan itu,"tuturnya.
Muzihir mengakui bahwa menemukan langsung Kadistamben guna menanyakan perihal aspirasinya yang belum terlaksana."Saya datang mempertanyakan ,kok belum dikerjakan. Alasannya menunggu proses. Padahal dalam prosesnya harus sudah dikerjakan,"terangnya.
Ia menilai ada maksud dari Distamben untuk bermain sendiri,"Saya sudah biasa tahu, bahwa kalau ditender pasti itu-itu saja yang mengerjakan proyek tersebut."ungkapnya.
Sementara Kadistamben mengaku bahwa dia hanya menerima apa yang diberikan oleh Badan Perencanaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bahwa itu merupakan aspirasi satu anggota dewan."Semua sudah masuk DPA kita, ditender tetapi dewan tersebut mau penunjukan langsung. Kita tidak bisa lakukan karena nilainya Rp.900 juta . Kita kembalikan lagi ke BPKAD untuk dialihkan. Tidak mungkin dieksekusi dengan limit waktu mepet ini,"tandasnya.
Ketua Komisi IV H.Wahidin HM.Noer mengakui bahwa terjadi kesalahpahaman , dan menyayangkan dewan terlambat mengurus apa yang menjadi aspirasi yang dititipkan di SKPD terkait. "Ini keterlambatan dewan sendiri, Distamben juga setiap ingin melakukan tender agar mengkomunikasikan dulu ke legislatif. Sebagai bentuk koordinasi,"tandasnya sesaat setelah memanggil Kadistamben di ruang komisi IV DPRD NTB.Ipr