Rutan Praya Musnahkah HP Milik Napi


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. 
Dalam upaya mempertahankan rumah tahanan (RutanKelas II B Praya Lombok Tengah yang bebasHandphone (HP), Narkoba, dan Senjata Tajam (Sajam) serta benda terlarang lainnya,  Kepala Rutan Kelas II-B Praya Lombok Tengah Lalu Jumadi bersama anggotanya rutin menggelar Razia, Penggeledahan dan penertiban di setiap kamar-kamar tahanan.

Hasilnya, melalui kegiatan Penggeledahan Rutin dan Insidentil yang digelar usai Upacara, Senin, (19/9/2016) ,  Petugas Rutan Kelas II B Praya Lombok Tengah berhasil menyita dan mengamankan 24 buah Hp lengkap dengan Charger atau Pengecas HP, Kabel Listrik, Cok Rol, dua buah Sajam jenis Gunting, Paku, Sendok makan dan Garpu." Hasil Penggeledahan Rutin dan Insidentil, kami berhasil mengamankan 24 buah Hp, lengkap dengan Pengecasnya, dua Sajam jenis Gunting, Paku, Sendok, Garpu, Kabel dan Cok Rol. Oleh Napi, Kabel dan Cok Rol itu digunakan untuk mencuri tenaga Listrik," terang Kepala Rutan Kelas II B Praya Lombok Tengah Lalu Jumadi usai melaksanakan pemusnahan Barang Bukti hasil Penggeledahan Rutin dan Insidentil di halaman Rutan Kelas II B Praya, Senin, (19/9/2016).

Selanjutnya, Barang Bukti hasil Penggeledahan Rutin dan Insidentil itu, dimusnahkan dengan cara di Bakar.
Pemusnahan Barang Bukti hasil Penggeledahan Rutin dan Insidentil itu disaksikan oleh seluruh Napi dan Warga Binaan, serta petugas Lapas Kelas II B Praya Lombok Tengah." Hp, Kabel, dan Cok Rol dimusnahkan dengan cara dibakar, setelah itu baru di masukkan kedalam Lubang dan di timbun. Sedangkan untuk Barang Bukti jenis Gunting, Paku, Sendok dan Garpu di musnahkan dengan cara di potong menggunakan mesin pemotong besi," jelas L. Jumadi.

Menurut Pria asal Desa Sepit Lombok Timur itu, Hp, Kabel, Cok Rol, Paku, Sendok dan Garpu yang disita di dalam kamar hunian Napi itu berasal  dari para pengunujung Rutan yang dimasukkan ke dalam Rutan Kelas II B Praya dengan cara di selundupankan."Yang jelas datangnya bukan dari Petugas,melainkan dari Pengunjung Rutan, yang dimasukkan ke dalam Lapas dengan cara di sembunyikan," ucap L.Jumadi

Dari hasil penyelidikan  sementara, tidak ada satupun Napi yang mengaku sebagai pemilik Barang Bukti hasil Penggeledahan Rutin dan Insidentil tersebut.
Meskipun tidak mengaku, petugas Lapas Kelas II B Praya Lombok Tengah akan mendalami kasus penemuan HP, Cok Rol,Kabel, Sajam, Sendok, Paku dan Garpu tersebut." Tidak satupun yang mau mengaku sebagai pemilik barang.  Dan kita akan melakukan pendalaman," tegas L. Jumadi. 

Untuk pengunjung Lapas yang kedapatan menyelundupkan Hp dan barang terlarang jenis lainnya, kata L. Jumadi, akan diberikan sanksi berupa pencabutan hak untuk melakukan kunjungan ke Lapas Kelas II B Praya.
Sedangkan bagi Napi yang kedapatan memiliki,menguasai dan menggunakan, Hp maupun barang terlarang lainnya termasuk Narkotika, akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan hak menerima program pembinaan, Cuti bersyarat, bebas bersyarat, Asimilasi dan Remisi."Pengunjung yang kedapatan memasukan barang terlarang, pertama kita tegur, setelah itu kita berikan sanksi tegas diblack list dari daftar pengunjung. Sedangkan untuk Napi yang kedapatan memiliki,menguasai dan menggunakan Hp dan barang terlarang jenis lainnya akan di BAP, diberikan Register F,  dan tidak akan diberikan program pembinaan, Cuti bersyarat, bebas bersyarat, Asimilasi dan Remisi," ujar L. Jumadi. |rul.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :