Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko. (foto: dok-polpp) |
"Saat ini kita lakukan pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. Kita beri batas waktu hingga akhir September agar para PKL bisa tertib mematuhi peraturan yang berlaku. Jika hingga awal Oktober masih ada PKL yang melanggar, maka kami akan melakukan penertiban," tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Blora, Sri Handoko, Jumat (16/9).
Pihaknya sengaja menyebarluaskan sosialisasi tersebut agar PKL dan masyarakat tahu. Sri Handoko menegaskan, selama ini Satpol PP berupaya mengedepankan cara-cara persuasif sebelum ataupun saat melakukan penertiban.
"Dengan sosialisasi seperti itu diharapkan para pedagang menyikapinya dengan berjualan di tempat yang tidak terlarang dan di jam yang sudah ditentukan. Kalau sudah tertib, tentu kami hanya akan melakukan pemantauan saja dengan kata lain tidak perlu adanya penertiban lagi," lanjutnya.
Dengan ditetapkannya Jl.Pemuda Cepu sebagai kawasan tertib sejak April 2016 maka PKL dilarang berjualan mulai pagi hari hingga sore di tepi jalan. Selain bersih dari PKL, Jl.Pemuda juga harus bersih pula dari pengemis, gelandangan, pengamen dan orang terlantar (PGOT).
"Kami tidak melarang PKL berjualan, PKL boleh beraktifitas melakukan jual beli atau menggelar dagangannya pada malam hari saja. Setelah berjual, esok harinya kondisi sudah harus bersih kembali sehingga arus lalu-lintas dapat berjalan lancar," jelasnya.
Pada bulan April lalu Satpol PP Blora sudah turun langsung menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat di sepanjang jalan Pemuda Cepu. Sosialisasi disertai pula peringatan kepada para PKL yang masih berjualan di jalur menuju pasar Plasa Mustika Cepu itu. Upaya tersebut dilakukan Satpol PP agar kedepan Kota Cepu bisa lebih nyaman, tertib dan rapi. (am-sm | jo-infoblora)