Ir. Tonin Singarimbun SH |
Jakarta, infobreakingnews - Tonin Singarimbun, advokat ibukota yang kerap kali menggugat KPK melalui sejumlah persidangan praperadilan mempertanyakan sikap Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak melanjutkan perkara korupsi pada kasus dana talangan Bank Century dan kasus pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Gerindra berpandangan dua kasus tersebut masih punya peluang untuk diteruskan penyidikannya, sementara publik menilai KPK belakangan ini hanya berkutat pada kasus kecil recehan saja yang sangat tidak sesuai dengan besarnya anggaran perkara yang dihabiskan KPK.
"Yang pasti persoalan BLBI dan Century itu belum selesai. Kenapa tidak diselesaikan? Apa karena KPK tidak mampu. Jangan sampai sama seperti KPK tidak mampu mengungkap persoalan rumah sakit Sumber Waras," kata praktisi hukum yang kini sedang mengggugat KPK bersama 12 rekan aktivis lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9).
Tonin Singarimbun mempertanyakan ada apa dibalik penghentian dua kasus besar tersebut. KPK diharapkan tidak menjadi tempat perlindungan bagi pelaku koruptor.
"Pertanyaannya kan kita balik, apakah mereka bisa membuktikan tidak ada kerugian negara? Kalau kemudian mengatakan tutup buku karena waktu yang lama, itu kan bukan persoalan masyarakat, itu persoalan ketidakmampuan KPK. Harusnya deklarasi aja KPK tidak mampu," ungkap putra terbaikan kelahiran Tanah Karo Sumut itu.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (13/9), pimpinan KPK menyatakan ada dua kasus besar yang ditutup buku atau dihentikan penyidikannya.
Pertama, kasus dana talangan kepada bank Century pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kedua, kasus dugaan korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Bahkan lebih daripada itu Tonin kini sedang menggugat KPK agar terbuka kepada publik terkait kasus RS Sumber Waras dan Proyek Reklamasi yang juga telah dinyatakan oleh KPK bahwa Ahok tidak memiliki cukup bukti terlibat dalam dua kasus besar tersebut. *** Mil.