Warga Jerambah Besi Stop 11 Angkutan Berat Menuju PT Lappindo Sidoarjo




JERAMBAH BESI -- 11 unit mobil angkutan berat terpaksa dihentikan warga Desa Jerambah Besi kecamatan Talang Ubi dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten PALI, Kamis (22/9).


Dihentikannya mobil besar jenis Trailer yang mengangkut unit rig milik PT Petro Enim Betun Selo (PEBS) sub kontraktor dari PT Pertamina itu dikarenakan tidak mengantongi surat izin melintas dari Dinas Perhubungan  (Dishub) kabupaten PALI.


11 unit angkutan berat tersebut dihentikan warga Jerambah Besi sekitar pukul 02.00 WIB ketika melintasi di jalan desa yang hendak menuju PT Lappindo Sidoarjo, Jawa Timur.


Ardiyand Edison, Kepala Bidang Angkutan Dishubkominfo kabupaten PALI saat dijumpai dilokasi penyetopan menuturkan, bahwa 11 angkutan berat tersebut tidak memiliki surat izin melintas dari Dishub.


"Prosedurnya kan sudah jelas bahwa ketika angkutan berat mengangkut muatan itu wajib memiliki surat izin melintas dari Dishub setempat. Sedangkan ke-11 angkutan yang kita stop tersebut hanya membawa KIR mobil dan STNK," kata Edison.


Edison memastikan, ke-11 angkutan berat tersebut tidak akan bisa berjalan sebelum mengurusi izin ke Dishub kabupaten PALI.


"Kita bukan ingin menghambat pekerjaan sebuah perusahaan, namun tetap kita harus mengacu pada aturan yang berlaku. Dampak dari melintasnya angkutan berat ini selain bisa merusak jalan kabupaten, juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain. Oleh karena itu, kami himbau baik pihak perusahaan yang empunya barang dan pihak transportir, agar segera menyelesaikan masalah ini karena sangat meresahkan warga," tegasnya.


Ditempat sama, Heriyanto, Kades Jerambah Besi menjelaskan bahwa warga merasa terganggu karena angkutan berat yang melintas bisa merusak jalan cor yang baru dibangun di desanya.


"Kami stop angkutan berat tersebut karena jalan banyak rusak saat dilintasinya dan diduga melebihi tonase dari mobil. Atas itulah kami larang mobil itu melintas desa kami," kata Heriyanto.


Setelah distop, ternyata ke-11 angkutan berat tersebut hanya dikawal dari pihak kepolisian sektor Talang Ubi tanpa ada surat izin dari Dishub.


"Kata salah satu supir, angkutan berat tersebut dari Desa Purun Timur kecamatan Penukal tepatnya dari lokasi PT PEBS. Sedangkan para supir sendiri bukan asli orang PALI. Kita takutkan jalan cor yang baru dibangun itu tambah rusak, apalagi jalan cor di Desa kami baru nian dibangun," tegasnya.


Sementara, Giardi salah satu dari supir angkutan berat tersebut mengaku tidak tahu menahu soal surat perizinan. Dirinya mengungkapkan bahwa surat perizinan melintas sudah lengkap.


"Kata bos kami, surat perizinan sudah lengkap diurusi oleh yang empunya alat berat. Kami hanya bertugas membawa alat berat rig tersebut dari Desa Purun Timur dibawa ke PT Lapindo Sidoarjo Jawa Timur," ujar Giardi.


Giardi juga mengatakan bahwa sebelumnya, pihaknya dikawal oleh polisi dari lokasi Desa Purun Timur.
"Dari lokasi kami dikawal oleh polisi dua orang dengan menggunakan mobil Avanza. Namun setelah distop oleh warga Jerambah Besi, kedua polisi tadi langsung pergi dan tidak pulang lagi kesini hingga sekarang," tambah Giardi yang mengaku warga Jakarta.


Namun, setelah dikonfirmasi ke PT PEBS melalui Edi bagian Humas PT PEBS mengaku bahwa segala sesuatu diserahkan ke pihak transportir yang punya armada.


"Ketika melintas, itu kan sudah menjadi urusan yang punya armada. Baik surat izin melintas atau sebagainya. Apalagi kan, mereka (ke-11 angkutan berat, red) sudah keluar dari lokasi PT PEBS. Coba saja hubungi pihak transportirnya langsung,," tutupnya. (az)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :