Media Online Antara – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra memiliki kepentingan pribadi dalam mematahkan gugatan uji materi UU Pilkada tentang Cuti Kampanye.
"Yang pasti kalian harus perhatikan Pak Yusril kan pengacara untuk Bantargebang. Termasuk yang kasus UPS, beliau yang pengacara. Dan beliau juga sekarang sedang menggugat BPKP untuk membatalkan kerugian negara kasus UPS. Jadi kalian hitung aja tentu dia punya kepentingan," kata Ahok, menanggapi kesaksian Yusril di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (15/9/2016).
Ahok bersikukuh bahwa aturan cuti tetap tidak boleh dipaksakan bagi calon petahana. Dia menuding Yusril berupaya agar dirinya tidak bisa mengawasi pembahasan APBD dengan DPRD DKI yang waktunya bersamaan dengan masa kampanye.
Ahok – Yusril |
"Nah saya tidak tahu apakah dia (Yusril) punya kepentingan supaya saya enggak bisa ngawasin bamus APBD karena kasus UPS saja pak Yusril membela yang nilep, udah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela," kata Ahok.
"Memang, saya memang pasti cuti. Kalau kamu kampanye harus cuti tetapi yang saya protes kan kamu paksa kita cuti empat bulan lalu pembahasan APBD siapa yang tandatangan," tandas gubernur DKI itu lagi.
Sebelumnya, Yusril menyatakan penafsiran terhadap pasal 70 ayat 3 huruf a tentang UU Pilkada yang diajukan pemohon Ahok melanggar UUD 1945.
Untuk itu, Yusril meminta MK menolak seluruh argumentasi Ahok dalam gugatan uji materi pasal UU Pilkada terkait aturan cuti kampanye itu.
"Pada hemat saya, UU yang dimohonkan, tidaklah perlu penafsiran," kata Ketum PBB yang juga berencana maju dalam Pilgub DKI 2017 itu saat bersaksi di MK.
loading…
Source link