Kades Lekor Dituntut 4,6 Tahun


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria, Anwar Haris dituntut 4 tahun 6 bulan. Setelah dinyatakan terbukti melakukan penyelewengan Raskin dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa tahun 2013. Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 196 juta. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," terang Kasi Intel Kejari Loteng, Andrew Dwi Subianto, SH.MH usai sidang di Tipikor Mataram via Ponsel, Senin (3/9).

Anwar Haris dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah dirubah dengan Undang-Undnag Tahun 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian, seusai terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan kata Andre, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya untuk menyampaikan pendapatnya. Namun kesempatan itu, penasehat hukum terdakwa meminta waktu untuk mengajukan pembelaan (pledoi). "Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi hari Senin depan," tungkasnya. |dk

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :