Pernyataan tersebut ditegaskan, Yoyon Suharyono, Anggota Komisi Penilai AMDAL Propinsi Jawa Barat, yang juga merupakan Koordinator Eco Pesantren Lingkungan Hidup Sewilayah 3/Eks Karisidenan Cirebon, Jawa Barat.
"Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.5 Tahun 2012 menyebutkan bahwa AMDAL dikecualikan, atau tidak diwajibkan bagi rencana usaha dan/atau kegiatan eksplorasi pertambangan, minyak dan gas bumi, dan panas bumi," ungkap Yoyon.
Kegiatan survey atau kajian merupakan kegiatan yang kualifikasinya tidak wajib AMDAL. Meski demikian, pemerintah tetap mengaturnya melalui mekanisme UKL-UPL. "Kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL tetap harus melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL)," urai Yoyon.
Lanjut Yoyon, berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, UKL-UKP adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
Baca Berita Sebelunya : Banyak Pihak Tidak Berkompeten Bicara Isu Lingkungan Hidup, Menyerang Program Pemerintah
Lebih rinci Yoyon menjelaskan, selama kegiatan itu hanya bersifat survay atau kajian, tidak melakukan pembangunan fisik yang luas dan permanen, tidak menguasai lahan yang luas, serta tidak berdampak besar terhadap lingkungan hidup, maka proses perijinannya menggunakan UKL-UPL.
"UKL-UPL itu disusun melalui kajian dan pertimbangan matang dan ketat dari pakar-pakar yang kompeten baik dari institusi pemerintah maupun perguruan tinggi yang terhormat. Kalau di Jawa Barat biasanya melibatkan pakar dari ITB dan Universitas Padjajaran (Unpad)," kata Yoyon.
Sementara kegiatan yang wajib AMDAL adalah kegiatan yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Hal-hal yang perlu dikaji dalam proses AMDAL meliputi aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Yoyon menambahkan, kegiatan yang wajib AMDAL dapat ditandai dengan adanya pembangunan fisik yang luas dan permanen, penguasaan lahan yang luas dan permanan biasanya diatas 10.000 meter persegi, serta berdampak besar pada ekosistem lingkungan hidup.
" Kalau kegiatannya mencakup itu semua, maka berdasarkan peraturan pemerintah kegiatan itu wajib menysun AMDAL," jelasnya.
Instansi yang berwenang mengeluarkan perijinan AMDAL dan UKL-UPL adalah pemerintah pusat (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) apabila kegiatannya berskala nasional, jika skala kegiatannya meliputi wilayah propinsi institusi yang berwenang adalah Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) tingkat propinsi, sedangkan jika skala kegiatannya hanya sebatas satu wilayah kota/kabupaten, maka instansi yang berwenang adalah BPLHD Kabupaten/Kota.
"Untuk kegiatan seismik yang skala kegiatannya mencakup berbagai wilayah kabupaten di propinsi Jawa Barat, seperti yang sedang dilakukan oleh Survei Seismik 3D Akasia Besar maka UKL-UKP dikeluarkan oleh BPLHD Propinsi Jawa Barat," Tandasnya.