![]() |
Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani dijadwalkan diperiksa pada pagi ini, Kamis (10/11/2016).
"Sekitar jam 9.00 WIB di Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, saat dihubungi pagi ini.
Agus menegaskan pemeriksaan ini tidak terkait dengan adanya laporan terhadap Buni Yani ke Polda Metro Jaya. Di Polda, Buni Yani statusnya sebagai terlapor karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memotong transkrip video Ahok.
"Yang di Mabes terkait Pak Ahok. Yang lain di Polda. Kami akan menggali data sebanyak-banyaknya terkait kasus Ahok," ungkap Agus.
Buni Yani yang mengaku dirinya wartawan diduga telah menyunting video terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengunggah ke media sosial. Buni Yani mengunggah video ke akun Facebooknya dengan menulis caption kalimat "dibohongi Surat Almaidah". Padahal di versi utuhnya, Ahok saat itu menyebut "dibohongi pakai Surat Al Maidah".
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka karena tindakannya menyebarluaskan informasi di Facebook, sehingga viral dan kemudian menyulut kemarahan publik.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy. ***James Donald