Disosialisasikan, Sistem Tilang Online

Disosialisasikan, Sistem Tilang Online
SOSIALISASI :  Kasat Lantas Polres Blora,  AKP Febriyani Aer, SIK ketika sampaikan sosialiasi tentang tilang online di Makolantas, Selasa (15/11/2016)
BLORA, panturaNews.info   -  Kasat Lantas Polres Blora,  AKP Febriyani Aer SIK, sosialiasikan sistem tilang online, kepada sejumlah anggota dan instansi terkait, diantaranya Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan Negeri Blora dan Bank BRI, Selasa (15/11).

Ditanya kapan sistem tilang onilne tersebut diberlakukan ? Kasatlantas Febriyani mengemukakan pihaknya belum bisa menyebutkan kapan sistem tilang online tersebut diberlakukan. ''Belum, kali ini masih  tahap sosialisasi ke Jaksa, Pengadiln Negeri dan BRI. Sekaligus mencari masukan tentang kendalanya apa saja dan lain-lain, dan nanti akan dijadikan bahan masukan ke pimpinan di pusat,'' jelasnya.

Jika nanti sistem tilang online itu sudah diberlakukan,  bagi masyarakat yang melanggar aturan berlalu lintas dan terkena tindakan tilang, nantinya direncanakan tidak harus datang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri. Melainkan cukup menunggu SMS  dari sistim mekanisme pemberitahuan tentang  berapa banyak denda yang harus dibayar pelanggar ke Bank yang sudah ditunjuk. Dalam hal ini BRI.

Dijelaskan  Kasat Lantas, rencana tilang online tersebut bertujuan untuk mempermudah pembayaran masyarakat yang terkena tilang dengan transparan.  Selain utu juga untuk menghindari pungli dan penyalahgunaan wewenang Polantas pada saat melakukan penindakan terhadap pelanggar di jalan.

Hakim Pengadilan Negeri Blora,  Dwi Ananda Fajarwati yang hadir dalam sosialiasi di  Makolantas Polres Blora itu menilai,  bahwa rencana tilang online tersebut cukup bagus dan bisa untuk menghindari antrian panjang setiap kali dilakukan sidang tilang. Dimana selama ini bisa mencapai minimal 200 orang pelanggar. (Handayana)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :