 |
Foto : Istimewa |
JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara terbuka.
"Beliau (Presiden -red) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Sabtu (5/11).
Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.
Tito mengungkapkan, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan "live", maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Ia menambahkan, Senin lusa 7 November polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.
(Sm/Ant)
Related Posts :
Diimingi Kerja di Bandara, Puluhan Masyarakat Di Nias Rugi Puluhan Juta Rupiah … Read More...
Kapolda: Maluku Aman dari ISIS BERITA MALUKU. Kapolda Maluku, Irjen Pol Deden Juhara mengungkapkan, sampai sejauh ini Maluku masih aman dari Islamic State of Iraq and … Read More...
Gunung Es Seberat 1 Triliun Ton Hanyut di Antartika News Internasional ~ LONDON - Gunung es seberat satu triliun ton seluas 5.800 kilometer persegi atau seluas wilayah Wales, terlepas dari l… Read More...
Jalin Silahturahmi, Wakil Ketua DPD RI Gelar Halal Bi Halal di Ambon BERITA MALUKU. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono menggelar Halal Bi Halal, yang berlansung di kediamannya, Wayame, Kecamatan Teluk Ambon,… Read More...
Ada Sinyal Tanpa Penonton, Laga Persinga Vs Persebaya Hadirkan Live Streaming SINAR NGAWI™ Ngawi-Laga lanjutan grup 5 Liga 2 Indonesia antara Persinga Ngawi kontra Persebaya Surabaya yang sedianyal digelar di Stadion… Read More...