 |
Foto : Istimewa |
JAKARTA -- Gelar perkara kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara terbuka.
"Beliau (Presiden -red) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Sabtu (5/11).
Tito mengaku mendapatkan perintah langsung dari Presiden agar gelar perkara ini dibuka kepada publik. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.
Tito mengungkapkan, dengan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan "live", maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Ia menambahkan, Senin lusa 7 November polisi akan secara resmi memanggil terlapor Basuki Tjahaja Purnama.
(Sm/Ant)
Related Posts :
LINTAS NGAWIPEMDES MANTINGAN MANFAATKAN DD TAHUN 2016 UNTUK MEMBANGUN JALAN RABAT BETON PEMERINTAH Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Kabupa… Read More...
LINTAS NGAWI PEMDES SUMBERSARI MANFAATKAN DD TAHUN 2016 UNTUK MEMBANGUN TPJ PEMDES Sumbersari, Kecamatan Sine, Kabupaten Ng… Read More...
IKLAN web majalah fakta / majalah fakta online / mdsnacks … Read More...
LINTAS NGAWIDD TAHUN 2016 YANG DIPEROLEH PEMDES KEBON DIFOKUSKAN UNTUK MEMBANGUN JALAN PAVING DANA Desa (DD) Tahun 2016 yang diperoleh Pemerin… Read More...
LINTAS NGAWINORMALISASI PERBAIKAN JALAN & PEMBANGUNAN TPT PRIORITAS UTAMA PEMDES JAMBANGAN DI TAHUN 2016 NORMALISASI perbaikan jalan di ru… Read More...