Kasar, Oknum Guru Ini Usir Awak Media Saat Konfirmasi Kasus Kekerasan Guru Terhadap Murid


Tangerang, infobreakingnews – Sabtu (26/11/2016) sejumlah wartawan diusir saat berada di SMK Yayasan Tunas Putra yang berlokasi di Jl. KH Dahlan 11 ds. Tanjakan RT: 04/RW:02 Rajeg Kab.Tangerang oleh oknum guru wanita yang mengajar di sekolah tersebut.

Seorang awak media, Ladien Pantura serta jajaran wartawan kreatif di media online lainnya merasa miris akan sikap seorang pengajar yang mengusir dirinya beserta rekan se-profesi di pekarangan halaman Yayasan tersebut.

"Gawat! Sutiana guru wanita ini benar-benar nyata menghalangi wartawan dalam bertugas dengan bersikap arogan mengusir saya dan rekan lainnya untuk keluar dari halaman sekolah. Ini seharusnya sudah masuk delik hukum dimana UU No. 40 tahun 1999 tentang jurnalistik sebagai payung hukumnya tidak dipandang baik olehnya," ungkap Ladien Pantura.

Sebelumnya, Ari yang mengajar di sekolah Yayasan Tunas Putra telah melakukan kekerasan kepada Anisah yang adalah salah satu murid perempuannya di ruangan kelas saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung. Hal serupa juga pernah ia lakukan pada murid lainnya di waktu yang berbeda seperti yang diungkapkan Rohili, Sekjen anak ranting DPPKB Kuta Baru Pasar Kemis Kab. Tangerang, Banten.

"Setelah di investigasi ternyata si Ari ini guru yang kerap kasar pada murid lainnya baik murid laki- laki maupun perempuan. Menendangi murid adalah hal biasa baginya disekolah." jelas Rohili pada infobreakingnews.

Sedianya, pak Tri selaku kepala sekolah telah mengakui pada wartawan bahwasanya salah seorang pengajar disekolahnya telah menampar murid perempuan saat KBM.

"Benar, pak Ari sebagai guru yang mengajar PPKN di kelas 1AP menampar Anisa, namun tidak keras loh.. bekasnya saja tidak ada bahkan tidak mengeluarkan darah pak," terangnya.

Husnanto Daeng selaku ketua DPP LSM Government Monitoring dalam penerimaan laporan lengkap yang disertai rekaman video investigasi dari seorang  anggotanya Benny Sihombing berencana melakukan aksi demo bersama lembaga lainnya ke kantor Bupati Kab.Tangerang Senin mendatang terkait dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam perkara kekerasan/penyiksaan yang dilakukan oknum guru.


"Saya beserta rekan lembaga lainnya yang ada di Kab.Tangerang akan berdemo besar untuk keadilan korban kekerasan dari oknum guru yang bejad pada siswanya di Kantor Bupati." tegas Daeng. ***Johanda Sianturi

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :