Foto : Handayana |
Sebanyak 51 pengendara motor yang tejaring operasi karena melanggar tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 12 buah SIM, STNK 36 lembar dan 3 buah kendaraan bermotor. Opeasi kali ini dimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer SIK.
Sebagaimana diketahui, di hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2016, petugas telah menilang 100 pengendara motor yang melakukan sejumlah pelangaran lalu lintas. Kasatlantas Polres Blora, AKP Febriyani Aer SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan raya untuk terus membiasakan diri mematuhi aturan berlalu lintas yang benar.
Dia menandaskan, tindakan kepada 100 pengendara tersebut melalui oeprasi di dua lokasi. Masing-masing, saat mengelar operasi di depan Makolantas menindak 68 pelanggar, sementara itu saat operasi di perempatan Tugu Pancasila menindak 32 pelanggar.
Dijelaskan, terhitung mulai tanggal 16 November hingga 14 hari ke depan, jajaran Polres Blora menggelar operasi Zebra Candi di seluruh wilayah Kabupaten Blora. Dalam operasi tersebut tindakan yang diambil bagi pelanggar adalah tilang. Bukan lagi teguran atau pembinaan.
Lebih lanjut Kasatlantas Febriyani Aer menandaskan, himbauan kepada warga masyarakat untuk membiasakan diri mematuhi aturan berlalu lintas dimaksud, diantaranya selalu memggunakan helm saat berkendara, membawa SIM dan STNK, tidak merubah bentuk kendaraan yang tidak sesuai standarnya dan mematuhi rambu -rambu lalu lintas.
"Jika semua ketentuan itu dipatuhi diharapkan angka kecelakaan yang masih sering terjadi di tahun ini akan menurun dibanding tahun lalu," tandasnya.
Terpisah ketika ditemui di ruang kerjanya, Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK berharap kepada seluruh masyarakat Blora agar selalu mengutamakan berlalu lintas yang benar demi keselamatan diri sendiri maupun keselamatan pengguna jalan raya lainnya. (Hendra)