HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polda Sumatera Utara memusnahkan 6,932 kilogram sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dalam tiga bulan terakhir.
Dalam kegiatan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Medan, Jumat , pihak kepolisian juga memusnahkan barang bukti lain berupa 34,813 kg ganja dan 80 butir pil ekstasi.
Sabu-sabu dan ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air yang mendidih, setelah itu airnya dibuang ke lubang yang telah disiapkan. Sedangkan 34,813 kg dimusnahkan dengan cara dibakar di wadah yang telah disediakan. Sebelum dimusnahkan, seluruh jenis narkoba itu diperiksa terlebih dulu oleh petugas dari Laboratorium Forensik Cabang untuk membuktikan keasliannya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan ekstasi itu merupakan barang bukti dari pengembangan kasus yang dilakukan pada Agustus hingga Oktober 2016. Barang bukti itu diamankan dari 27 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang.
Tersangka yang terdiri dari 45 orang laki-laki dan seorang perempuan ditangkap dari tempat dan waktu yang berbeda dalam kurun waktu tiga bulan. Seluruh narkoba tersebut dimusnahkan setelah ada beberapa bagian yang disisihkan untuk menjadi barang bukti di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkoba itu disakiskan perwakilan dari pihak kejaksaan, pengadilan, BBPOM Medan, dan BNN Provinsi Sumut. (Mb )