Lombok Tengah, sasambonews.com. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak terima vonis hakim 8 tahun penjara yang dijatuhkan kepada RM terdakwa kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi di Mangkung beberapa waktu lalu. Atas vonis hakim tersebut jaksa langsung mengajukan banding.
Tidak hanya JPU, kuasa hukum RMA juga melakukan hal yang sama yakni tidak terima atas putusan hakim tersebut "Kamipun tidak terima dan kami nyatakan banding" katanya seusai sidang yuang digelar di PN Praya.
Bagi JPU vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yakni 10 tahun penjara.Sebaliknya bagi kuasa hukum, vonis itu terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya. "Ya kami banding, dan mereka juga banding, jadi kita sama sama melakukan upaya hukum lagi" jelas JPU Aga Wigana. rl
Related Posts :
Dankodiklat TNI AD Letjend TNI Agus Kriswanto Kunjungi Pusdikajen SJO Kodiklat TNI AD, Komandan Kodiklat TNI AD, Letjen TNI Agus Kriswanto melakukan kunjungan kerja ke Pusdikajen Kodiklat TNI AD. Kamis (… Read More...
Mess TNI AL di Tual Terbakar BERITA MALUKU. Mess TNI Angkatan Laut (AL) di Tual, yang berlokasi di samping Lorong Dua Lima, jalan Baldu Wahadat, Kota Tual, Kamis sor… Read More...
Pelaku Cabul Terhadap Dua Anak Kandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara BERITA MALUKU. Seorang ayah, berinisial RT (37) yang merupakan pelaku dugaan pencabulan terhadap kedua anak kandungnya sendiri, FT (17) … Read More...
Laka Lantas di Malteng Meningkat Signifikan BERITA MALUKU. Memasuki bulan ke lima 2017, kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) meningkat. Dimana s… Read More...
Puja Murid SD di Purwakarta Terbiasa Menggunakan Kedua Tangannya Secara Bergantian Untuk Menulis SJO PURWAKARTA. Puja Nabila Zahra, putri pasangan dari Alex Supriadi dan Nina Nirwana yang lahir pada 19 Oktober 2007 ini memiliki keunika… Read More...