HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini -Imigrasi Jakarta Pusat mulai memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di seputar wilayah Jakarta Pusat.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), yang disosialisasikan kepada pemilik atau pengurus tempat penginapan di sekitar Jakarta Pusat.
"Aplikasi ini diterapkan kepada semua rumah singgah, apartemen, dan hotel, mulai dari bintang lima hingga kelas melati," ucap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan, saat sosialisasi APOA di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
APOA memudahkan pengurus dan pemilik penginapan untuk memberitahukan informasi mengenai orang asing secara online, tanpa harus melaporkannya secara manual.
"Pihak hotel, apartemen, atau pemberi penginapan lainnya tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, cukup dengan mengisi data APOA secara online," jelasnya.
Mengenai tata caranya, pihak pengelola penginapan diharuskan mengisi data pribadi yang tertera di paspor secara manual, atau memindainya dengan alat scanning.
Tato menambahkan, pengisian data pribadi orang asing merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak pengelola penginapan.