PERAWANGPOS, Innalilahi itu lah yang bisa kita ucapkan, seorang ibu rumah tangga bernama Yanti (23) hendak melahirkan anaknya dibantu bidan desa. Disaat kepala bayi keluar dari rahim lalu bidan menarik kepala bayi tersebut dan nasib mengeripun terjadi kepala sang bayi terputus sedangkan badannya tinggal didalam rahim Yanti.
Korban dilarikan di RS Medical Center Jl. Pajajaran Indah V no. 97 Kota Bogor Jawa Barat untuk mengeluarkan potongan badan bayi dari rahimnya, peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/9) malam.
Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky saat dihubungi awak media kamis (15/9) membenarkan kejadian tersebut.
Lanjutnya lagi saat ini petugas sedang memeriksa tiga saksi dan tersangka bidan gadungan. Sang bidan dengan beraninya memasang papan nama klinik bersalin didepan rumahnya tanpa ada izin.
Tersangka berhasil kita tangkap dikediamannya dengan inisial DS(37), dari informasi yang dikumpulkan ternyata DS hanya tamatan SMP.
Disaat dimintai keterangan DS menyampaikan bahwa bayi yang ada didalam kandungan sudah meninggal makanya disaat ditarik begitu mudahnya putus, pungkasnya.
Menurut Amirudin salah satu keluarga korban menjelaskan malam itu korban dibawa ke rumah bersalin milik DS, namu disaat anggota keluarga membersihkan kotoran pakaian saat melahirkan ditemukan potongan kepala bayi didalamnya.
Lanjutnya lagi Awalnya anggota keluarga tidak mengetahui kejadian ini karena kata bidan mohon ditunggu karena dalam proses persalinan.
Karena perbuatannya ini tersangka DS dijerat Undang-undang kesehatan dan perlindungan anak dengan hukuman 9 tahun penjara di Mapolres Kota Bogor.
Sumber : dari berbagai sumber.