PERAWANGPOS, Pelarangan penggunaan Atribut Natal bagi karyawan Muslim yang bekerja dibeberapa Perusahaan. Akhirnya MUI mengeluarkan Fatwa, Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan ada beberapa alasan mengapa Fatwa ini dikeluarkan.
Salah satu alasannya adalah keluhan dari masyarakat, karena mereka banyak dipaksa kata Ma'ruf Amin pada Senin (19/12).
Lanjutnya lagi ada beberapa Perusahaan mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan karyawannya memakai atribut natal. Para karyawan itu enggan menolak karena ada tekanan, maka MUI mengeluarkan Fatwa ini sebagai pegangan.
Ma'ruf Amin berharap kepada pihak perusahaan atau Mal tidak ada memaksa karyawan untuk memakaikan atribut Natal setelah dikeluarkan Fatwa ini.
Bagaimana, Jika ada pihak perusahaan yang tetap melanggar Fatwa tersebut ?
Jika ada Karyawan yang melaporkan ke MUI kita akan tindak lanjuti kata Ma'ruf Amin.
Sumber: Republika.co.id

Related Posts :
Pemkab Purwakarta Gelar Kegiatan ‘Hidup Sehat Tanpa Hoax’ SJO, PURWAKARTA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menggelar kegiatan 'Hidup Sehat Tanpa Hoax' yang terpusat di Taman Pesanggrahan … Read More...
Survei Tertinggi, Suhaili Tak BahagiaLombok Tengah, sasambonews.com. Hasil survei LSI menunjukkan Suhaili tertinggi dibanding calon lainnya seperti KH Zul, Ali BD, Rudi Irham da… Read More...
Akibat Perubahan Nomenklatur, PLT Bupati Malteng Kembali Lantik 539 ASN BERITA MALUKU. Pelaksana Tugas (plt) Bupati Maluku Tengah, M. Saleh Thio mengatakan, perubahan nomenklatur di Pemerintahan daerah yang d… Read More...
LBH Katakan “Sidang Pra Peradialan KNPB Gorontalo akan dilaksanakan pada Senin 9 Januari 2017” Saat KNPB Konsulat Gorontalo bersama Mahasiswa Ppu berkunjung ke LBH Manadi, Sulawesi Utara. (Foto: KNPB Gorontalo/KM) Yo… Read More...
GKII Jemaat Peniel Bergabung dengan Gereja Kingmi pdt Yunus Murib bersaksi di depan seluruh warga Gereja KINGMI Klasis Timika, saat ibadah pada Ibadah gabungan lepas Sambut 2016… Read More...