Pelantikan Dede sebagai Wabup Kuningan dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Jl. Diponegoro No. 22, Kota Bandung, Rabu (28/12/16). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 132.32-10337 Tahun 2016 tanggal 22 Desember 2016.
Selain itu, Dede Sembada terpilih menjadi Wabup Kuningan berdasarkan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan tentang Pemilihan Wakil Bupati Kuningan Sisa Masa Jabatan Tahun 2013-2018. Paripurna ini telah menetapkan Dede Sembada sebagai Wakil Bupati Kuningan terpilih sisa masa jabatan tahun 2013-2018, sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 172/KPTS.25-DPRD/2016 tanggal 14 November 2016 tentang Penetapan Calon Terpilih Wakil Bupati Kuningan Sisa Masa Jabatan 2013-2018.
"Saya berpesan kepada Saudara Dede Sembada, agar amanah jabatan selaku Wakil Bupati Kuningan ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pesan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) dalam amanatnya di acara pelantikan.
"Saya juga mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, kemudian menjaga dan meningkatkan jalinan kemitraan yang sinergis dengan semua stakeholders, baik Pemerintah Pusat, Provinsi, DPRD, pihak swasta, akademisi dan masyarakat," pungkas Aher.
Usai acara pelantikan, Wabup Dede pun menyatakan kesiapan dirinya dalam membantu dan kerjasama dengan Bupati Kuningan Acep Purnama di sisa masa jabatannya. "Saya berkomitmen – karena tugas dari Wakil Bupati itu pada intinya membantu tugas Bupati. Jadi, saya siap untuk membantu tugas Bupati atau tugas-tugas yang diserahkan kepada saya," kata Dede.
Terkait pembagian tugas, lanjut Dede menungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan yang ada, dirinya akan melaksanakan fungsinya dalam melakukan pengendalian dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Kuningan.(*)