Dilarang Dijual Mentahan, Gembol Jati Blora Serbu Pasar Internasional

Kerajinan gembol akar jati Blora mampu serbu pasar dunia.
(foto: dok-ib)
BLORA. Adanya peraturan daerah tentang larangan menjual gembol akar jati ke luar daerah dalam bentuk bahan mentah ternyata memberikan dampak positif bagi pengembangan kerajinan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Blora. Selain meningkatkan nilai jual secara ekonomi, produk olahan kerajinan gembol jati Blora pun mampu berbicara di pasar internasional.

"Sembilan puluh persen hasil kerajinan gembol jati Blora diekspor ke luar negeri, sepuluh persen sisanya baru untuk konsumen nasional. Ini sangat membanggakan, ketika kita dapat mengolah sendiri dan menjualnya dalam bentuk produk jadi," ucap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM, Maskur melalui Kasi UMUM, Totok M dalam acara kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan ke Blora, Jumat (20/1).

Menurutnya hasil kerajinan gembol jati saat ini telah mampu menembus pasar Asia, Australia, Eropa, bahkan Amerika. Gembol jati khas Blora mempunyai keunikan dan kekhasan tersendiri, beda dengan produk ukiran jati yang sudah dikenal dari Jepara.

Hal itulah yang menarik perhatian anggota Komisi B DPRD Lamongan untuk melakukan kunjungan kerja ke Blora. Mereka tertarik dengan adanya perda yang melarang penjualan gembol jati dalam bentuk bahan mentah. "Ini bagus, kami ingin belajar bagaimana pembentukan perda ini mengingat di wilayah Lamongan juga banyak hasil hutan," kata Saiffudin Zuhri Ketua Komisi B DPRD Lamongan

Bertempat di ruang pertemuan Setda Blora, ia mengemukakan ketertarikannya itu ke hadapan Bupati yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraa Rakyat Slamet Pamuji SH, M.Hum.

Kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan ke Blora belajar tentang pengelolaan hasil hutan berupa gembol jati. (foto: ip-ib)
"Saya tertarik dengan peraturan daerah Kabupaten Blora yang tidak memperbolehkan menjual akar gembol kayu jati dalam bentuk mentahan, artinya belum menjadi produk yang efisien. Ini menarik untuk kita bahas di Kabupaten Lamongan," lanjut Saiffudin Zuhri.

Pernyataan itupun langsung ditanggapi oleh Slamet Pamuji, bahwa perlu diketahui Kabupaten Blora 40 persen lebih wilayahnya adalah hutan jati, namun kerap yang menikmati hasil olahan hutannya setelah diolah di luar daerah. Oleh karena itu, atas ketegasan Bupati Blora Djoko Nugroho, melarang jual beli khususnya akar gembol kayu jati dalam bentuk mentahan.

Menurutnya, salah satu tujuan pelarangan penjualan gembol jati dalam bentuk bahan mentah juga untuk mempersiapan kesiapan ekonomi Blora dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dengan adanya peningkatan nilai ekonomi hasil bumi melalui pengolahan bahan mentah, bisa turut menambah ketrampilan para perajin yang tidak lain merupakan SDM lokal Blora. (ip-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :