Ingin Memiliki Nomor Kendaraan Bermotor Spesial? Siapkan Rp 5 Juta – Rp 20 Juta

SJO, JAKARTA - Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016, juga diatur mengenai biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan.

Jika Anda bermaksud memiliki NRKB pilihan, mulai dengan 1 (satu) angka hingga 4 (empat) angka, baik menggunakan huruf di belakang angka-angka tersebut maupun tidak menggunakan huruf, maka siapkanlah uang mulai Rp 5.000.000,00 (lima juta) rupiah hingga Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar nomor polisi kendaraan bermotor yang Anda sukai.

Dalam lampiran PP tersebut dirinci mengenai besaran biaya NRKB pilihan, yaitu:
NO     Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan     SATUAN     TARIF
1     NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka          
      a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)     Per Penerbitan     Rp  20.000.000
      b. Ada huruf di belakang angka     Per Penerbitan     Rp  15.000.000
2     NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka          
      a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)     Per Penerbitan     Rp  15.000.000
      b. Ada huruf di belakang angka     Per Penerbitan     Rp  10.000.000
3     NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka          
      a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)     Per Penerbitan     Rp  10.000.000
      b. Ada huruf di belakang angka     Per Penerbitan     Rp    7.500.000
4     NRKB Pilihan untuk 4 (empat) angka          
      a. Tidak ada huruf di belakang angka (blank)     Per Penerbitan     Rp   7.500.000
      b. Ada huruf di belakang angka     Per Penerbitan     Rp   5.000.000

Sumber: Lampiran PP Nomor 60 Tahun 2016

Menurut PP ini, "seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Desember 2016 itu. (Pusdatin/ES)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :