Jakarta, infobreakingnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi uraian lengkap mengenai aliran dana dari korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun 2011-2012 yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Termasuk aliran dana kepada pihak-pihak perorangan yang terlibat kasus ini.
"Kami ada uraian lengkapnya dari mana kerugian itu berasal, baik aliran dana ke swasta maupun perorangan. Kami punya rincian ke mana saja (aliran dana ini)," kata Jubir, KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/1).
Dikatakan, saat ini tim penyidik masih terus fokus memeriksa saksi-saksi kasus e-KTP. Tak kurang dari 250 saksi telah diperiksa penyidik KPK sejak dimulainya penyidikan kasus ini pada 2014 lalu. Setelah keterangan dan bukti-bukti dianggap cukup, Febri memastikan pihaknya bakal menyita aset dan kekayaan yang diduga berasal dari proyek e-KTP yang menghabiskan anggaran sekitar Rp 5,9 triliun tersebut.
"Saat ini penyidik masih fokus terhadap pemeriksaan saksi-saksi. Kami fokus ke sana, tapi kami pastikan aset-aset dan kekayaan terkait hal itu akan dilakukan penyitaan," tegasnya.
Meski demikian, Febri masih enggan merinci mengenai aset-aset yang diduga berasal dari korupsi e-KTP. Termasuk kemungkinan untuk memblokir rekening mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri, Sugiharto yang telah berstatus tersangka. Hal ini lantaran KPK baru mendapat perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.
"Tidak bisa kami rinci di sini (aset-aset yang akan disita. Kami akan menyampaikan selanjutnya seperti apa karena perhitungan kerugian keuangan negara baru kami terima," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Kini justru publik bertanya balik, jika KPK telah memiliki semua data lengkap mega korupsi e-KTP ini, sangggupkah KPK membongkar semua pelakunya, karena terlalu banyak contoh pada kasus lain dimana KPK hanya secuil saja menuntut apalagi menangkap para koruptor yang terlibat dalam kasus century dan lainnya, termasuk KPK dinilai tak sanggup menjadikan Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsusnya Tomo Sitepu sebagai tersangka dalam kasus yang sempat menggemparkan publik, dan terlalu masih banyak lagi sehingga Presiden Joko Widodo pun terpaksa membentuk Satgas Saber Pungli yang kemudian sukses menangkapi banyak oknum termasuk mantan penyidik KPK Brotoseno yang ditangkap oleh Satgas Saber Pungli belum lama ini. *** Mil.