http://ift.tt/20kt43r - Berita Mutasi Pejabat Pemkab Simalugun Terkini Terbaru Hari Ini - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menduga praktik jual-beli jabatan pimpinan tinggi seperti terjadi di banyak daerah dan berpotensi terjadi di ratusan kabupaten lainnya.
Komisi ini juga menyatakan menemukan penyimpangan dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru di beberapa daerah.
Bupati Simalungun yang 'Hobi' Gonta-ganti pejabat dengan segala cara mecari kelemahan bawahan untuk diganti dengan menggantikan orang lain dan yang memberikan 'uang', tanpa melakukan Evaluasi Penilaian Pegawai yang akan diangkat untuk menduduki suatu jabatan.
Sejak JR Saragih Bupati Simalungun dari tahun Periode Pertama pengangkatan menjadi Bupati beberapa PNS telah tewas akibat struk dan stres tidak jadi diangkat menjadi pejabat karena telah mengeluarkan sejumlah 'uang' untuk mengurus jabatan pada kenyataannya tidak jadi diangkat menjadi pejabat oleh Bupati JR Saragih.
Pada Periode Ke-2 Tahun 2016 atas kemenangan memimpin kembali Pemkab Simalungun baru dilantik belum 3 Bulan telah memutasikan Kepala Dinas, Eselon III & IV. Hal Ini telah mendapat teguran dari Gubernur Sumut untuk dikembalikan ke Jabatan semula, teguran ini tidak mendapat sambutan dan tidak dilaksanakan.
Pungli merajalela untuk mendapatkan jabatan, JR Saragih bekerjasama dengan bawahannya Kabid Mutasi/Kasimutasi (Tagon) salah satu perpanjangan tangan untuk melaksanakan perintah JR untuk melakukan Mutasi. Kepada siapa diberikan jabatan dan 'Uang'nya berapa?
Menurut Investigasi kepada beberapa PNS berinisial (Ir. Ad) jual beli jabatan kerap kali dimainkan oleh Tagon dengan kedekatan dan pembayaran uang: Eselon II Kategori A Rp.500 Juta- 1 Milyar ; Eselon II Kategori B Rp 300 Juta-500 Juta ; Eselon III A Kategori A Rp. 30 Juta-20 Juta ; Eselon A Kategori B Rp. 20 Juta-15 Juta ; Eselon IV A Kategori A Rp. 50 Juta-25 Juta ; Eselon IV A Kategori B Rp. 25 Juta- 15 Juta.
Dia tidak merinci daerah mana yang berpotensi terjadi praktik jual-beli jabatan. Namun, dia mengatakan potensi itu diketahui berdasarkan ratusan pengaduan yang diterima komisi ini.
Dalam setahun terakhir, terdapat 230 pengaduan yang dilayangkan kepada KASN terkait seleksi JPT. Pengaduan itu menyangkut sejumlah jenis pelanggaran pengisian JPT, seperti pelanggaran sistem merit, kode etik dan netralitas.
Selain itu, banyaknya potensi jual-beli jabatan terindikasi juga dari banyaknya daerah yang belum melaksanakan seleksi terbuka JPT. Saat ini, dari 514 kabupaten/kota, sebanyak 116 daerah di antaranya belum melaksanakan seleksi terbuka JPT, termasuk Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Terkait pengisian jabatan, berdasarkan hasil pemantauan KASN, disimpulkan terdapat penyimpangan pengisian pada SOTK. Misalnya, di Simalungun, Jambi, Kepulauan Riau, dan Kabupaten Natuna, terjadi pemberhentian dari jabatan terhadap sejumlah pejabat eselon II," kata Sofian Effendi.
"Untuk itu kami sudah menghubungi seluruh pemda tersebut untuk meminta klarifikasi," katanya.
Dijelaskannya, seusai amanat undang-undang, KASN diberikan mandat mengawasi pelaksanaan sistem merit dalam pengisian JPT di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Perbesar potensi
Karena itu, Ketua KASN ini berpendapat, pembubaran komisi ini akan memperbesar potensi terjadinya praktik jual-beli JPT di instansi pemerintah.
"Mengejutkan, pada akhir 2016 ada inisiatif DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk merevisi UU Aparatur Sipil Negara yang baru berusia dua tahun. Salah satu tujuan revisi adalah membubarkan KASN selaku pengawas sistem merit dalam seleksi JPT," katanya.
Pemandulan pengawasan sistem merit, katanya, menyuburkan praktik jual-beli jabatan instansi pusat dan daerah. Menurutnya, dalam rencana revisi UU ASN, ada wacana menghapuskan pengawasan sistem merit seleksi JPT dengan membubarkan KASN.
Dikatakannya, DPR beralasan bahwa pembubaran KASN dapat menghemat anggaran negara senilai Rp45 miliar. Padahal, pembubaran KASN justru berdampak pada semakin terbukanya potensi jual-beli jabatan di 29.113 jabatan di sejumlah instansi pemerintah yang ada saat ini.
Sofian menaksir, jika terjadi jual-beli dalam 29.113 jabatan itu, nilainya sekitar Rp33-35 triliun. "Implikasinya, nanti orang yang membayar suap untuk mendapat jabatan akan mencari pengganti biaya suapnya dengan memotong uang proyek. Hak rakyat akan diambil," paparnya.
Di tempat yang sama, Komisioner KASN, Nuraida, menduga upaya menghapus pengawasan sistem merit mungkin bertujuan mempermudah pemberian jabatan dari oknum kepala daerah kepada pihak-pihak tertentu.
"Mungkin dengan penerapan merit sistem selama ini, pejabat tidak bisa mengangkat tim sukses mereka," duganya.
KASN merupakan satu-satunya lembaga pengawas sistem merit dalam seleksi JPT. Jika KASN dibubarkan, Indonesia tidak akan memiliki pengawas dalam pengisian jabatan instansi pemerintah.
"Di negara lain semuanya punya lembaga seperti KASN ini, sedangkan di Indonesia baru 2014 dan sekarang mau dibubarkan," tuturnya.
Para PNS harapkan Tim Saber Pungli Turun segera, Tangkap Jr Sargih & Tagon Sihotang.
(HS/Ant)
Para PNS harapkan Tim Saber Pungli Turun segera, Tangkap Jr Sargih & Tagon Sihotang.
(HS/Ant)