Jual Tanah Milik Negara Kejagung Periksa Sejumlah Elit PT.Adhi Karya

Jakarta, infobreakingnews - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sampai sekarang terus menyidik dugaan korupsi penjualan tanah milik negara di Jalan Kalimalang Raya, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada Hiu Kok Ming.
Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (17/1) malam.
Kasus penjualan tanah milik negara seluas 4,8 hektare itu, kata Rum, dengan memeriksa langsung pihak swasta yang membeli tanah itu dari Hiu Kok Ming pada Selasa (16/1).
"Saksi itu Widjiono Nurhadi pekerjaan swasta telah diperiksa oleh penyidik. Dalam pemeriksaan saksi mengaku membeli tanah dari Hiu Kok Ming sebesar Rp30 miliar," katanya.
Saksi lainnya Indra Safri selaku Kasubdit Kekayaan Negara Dipisahkan pada Kementerian Keuangan.
"Dalam keterangannya, saksi Indra Safri bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan penetapan aktifa lancar," tegasnya.
Sampai sekarang, kata kapuspenkum, penyidik telah memeriksa 22 saksi. "Pemeriksaan akan terus berlanjut untuk membuat terang kasus," katanya.
Kendati demikian, ia mengakui sampai sekarang, pihak Kejaksaan mamsih belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.*** Mil.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :