Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua tahun penjara terhadap Achmad Fauzi, terdakwa kasus jaksa menerima suap. Tuntutan itu mengejutkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa 24 Januari. Agenda sidang yaitu pembacaan tuntutan pada AF.
Jaksa menuntut majelis hakin menjatuhkan vonis pada Achmad Fauzi sebanyak dua tahun penjara. Jaksa juga meminta sanksi berupa denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Fauzi dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Ketua Majelis Hakim Wiwin Arodawanti mempertanyakan kembali tuntutan tersebut. Menurut Hakim Wiwin, tuntutan itu terlalu ringan.
"Apa itu enggak terlalu ringan bagi AF?" tanya Hakim Wiwin.
Jaksa Jolvis Sambowa mempunyai alasan. Menurutnya, tuntutan itu diberikan kepada Jaksa AF lantaran terdakwa Jaksa belum menikmati hasil suap tersebut.
"Enggak yang mulia, karena terdakwa belum menikmati hasilnya," jawabJPU, Jolvis dengan nada datar. *** Any Christmiaty.