Serang, infobreakingnews – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan dipastikan akan dilantik menjadi pejabat sementara atau penjabat (Pj) gubernur hingga terpilihnya gubernur dan wakil gubernur Banten yang baru melalui Pilkada (Pilgub) Banten 15 Februari 2017 mendatang.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengesahan Pemberhentian Rano Karno sebagai gubernur Banten dan pengangkatan pejabat sementara (Pjs) Gubernur Banten telah keluar dan diterima Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Kusmayadi. "Infonya sudah saya terima, tapi surat keputusannya belum kami terima, sekarang masih di Kemendagri, SK akan diberikan setelah pelantikan," ujar Kusmayadi ujar Kusmayadi kepada infobreakingnews.com, akhir pekan kemaren.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Keppres terkait pengangkatan Nata Irawan sebagai penjabat Gubernur Banten itu tertuang dalam Keppres Nomor B-44/Kemensetneg/D-3/AN.00.00/01/2017 yang dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2017.
Secara terpisah, Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengaku belum mengetahui jika dirinya akan memimpin Provinsi Banten hingga terpilihnya gubernur Banten yang baru. Nata mengaku hingga hari ini belum menerima laporan dari Kemdagri.
"Saya belum tahu, terima kasih kalau memang saya. Saya berharap itu (pelantikan) cepat," ujar Nata. *** Johanda Sianturi.
"Saya belum tahu, terima kasih kalau memang saya. Saya berharap itu (pelantikan) cepat," ujar Nata. *** Johanda Sianturi.