Pencuri 7 Gelondong Kayu Jati Tertangkap

Kayu jati gelondongan hasil pencurian di hutan Desa Ngliron. (foto: dok-resbla)
BLORA. Aksi pencurian kayu jati di hutan Desa Ngliron Kecamatan Randublatung kembali terjadi. Tepatnya pada hari Kamis (5/1/2017) lalu telah terjadi penebangan mohon tanpa izin dengan mengambil 7 gelondong jati berumur tua. Akibat kejadian itu, petugas langsung melakukan pelacakan.

Tepat dua hari kemudian, pada hari Sabtu (7/1/2017) petugas berhasil menangkap pencurinya di Kecamatan Bogorejo. Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Blora AKP Asnanto, ada dua tersangka yang ditangkap di sebuah warung milik Mbak War Bogorejo. Yakni Sukendi (33) warga Sitirejo Tunjungan dan Suprapto (35) warga Kadiwono Rembang.

"Kita tangkap tersangka pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB. Keduanya saat ini sedang dalam pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Blora," ucap AKP Asnanto.

Ia menceritakan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 7 gelondong kayu jati tanpa dokumen sebanyak 1,9 m3, sebuah truk dengan nopol K 1581 MD, gergaji panjang, gergaji besi dan gembok. Diduga kuat alat-alat tersebut digunakan untuk menebang pohon dan mengangkutnya.

Pencuri kayu jati keempat dari kiri dan keempat dari kanan diamankan beserta truk yang digunakan mencuri. (foto: dok-resbla)
"Aksi pencurian mereka lakukan di kawasan hutan petak 38 RPH Ngliron, BKPH Ngliron, KPH Randublatung turut tanah Desa Ngliron Kecamatan Randublatung dengan modus memutus gembok portal jalan hutan dan menebang pohon jati," lanjutnya.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pihaknya akan terus meningkatkan patroli wilayah hutan yang rawan pencurian dengan bekerjasama dengan Perhutani. Karena menurutnya hutan merupakan aset negara yang sudah seharusnya dijaga dan dirawat bersama sesuai peruntukannya. (teg-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :