Penulis : Roby
Kamis, 23 Februari 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Seorang pengedar pil trex di Kecamatan Gading berhasil dibekuk unit Reskrim Polsek Gading, Kamis (23/2/2017) siang tadi. Tersangka diketahui berinisial BU (21), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Pemuda ini kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.
Saat digeledah, petugas menemukan 51 butir pil putih berlogo Y (trihexyphenidyl) yang dikemas dalam 12 paket kecil. Bungkusan menyerupai permen itu masing-masing berisi 4 butir pil. Selain itu, uang hasil penjualan sejumlah Rp 50 ribu juga disita petugas sebagai barang bukti.
"Dia kita jerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun lamanya," terang Kapolsek Gading AKP Sugeng Supriyanto.(*)
Laporan : Roby
Editor. : Titus

//
Related Posts :
Ungkap Jaringan Narkoba, Polisi Amankan Pelaku dan 0,86 Gram SabuPenulis : Roby Senin, 10 April 2017 Probolinggo,kraksaan-online.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo membekuk 4 orang yang d… Read More...
Jasad Korban Hanyut di Tiris Akhirnya Ditemukan Penulis : Roby Sabtu, 08 April 2017 Probolinggo,kraksaan-onlin.com - Proses evakuasi jasad Suyit (30), korban hanyut di sungai T… Read More...
Kisah Heroik Polisi Lepaskan Sandera di Dalam AngkotBerita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya SBOBET Indonesia - Anggota Satuan Lantas P… Read More...
Penderita DBD Terus Meningkat Di ProbolinggoPenulis : Saifullah Senin, 10 April 2017 Probolinggo,kraksaan-online.com - Kasuk Demam Berdarah Dengeu (DBD) di Kabuapten Probolinggo, … Read More...
Foto Rizieq Shihab Dengan Teroris Lamongan Ini Membuktikan Bahwa FPI Adalah Ormas Berbasis Teroris ?Berita Bola | Berita Terkini | Agen Bola | Prediksi Bola | Sbobet | Judi Bola Terpercaya SBOBET Indonesia - Dengan ditemukannya fot… Read More...