Guru di Lingkungan Kabupaten Siak Akan Diwajibkan Memakai Tanjak Setiap Hari Jumat

PERAWANGPOS, SIAK- Pada Apel Upacara di halaman Kantor Bupati Siak pada Senin (13/2) Alfedri mewakili Bupati Siak Menyampaikan Salam Tanjak Sesuai surat edaran dari Bupati Siak pada 6 Februari 2017 dan Perda No.1 Tahun 2015.

Alfedri meminta kepada para Aparatur Negara di lingkungan Kabupaten Siak agar bisa memakai Tanjak disetiap hari Kamis dan Jumat, hal ini untuk melestarikan budaya Melayu. Selain berpakaian Melayu dihari Jumat digunakan juga bahasa Melayu dalam berinteraksi komunikasi.

Lanjutnya lagi, untuk penggunaan Tanjak diberlakukan juga dijajaran pendidikan pada Setiap hari jumat, kita akan meminta kepada kepala Dinas pendidikan untuk membuat surat edaran./hms

Ket. Foto : ilustrasi


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :