Rumah ini akan dijadikan markas BNN untuk mengawasi jalur masuk narkoba dari laut ke daratan Jakarta.
"Karena, berdasarkan keterangan Bapak Kepala BNN, aset ini sangat berguna untuk menunjang kegiatan operasional yang sangat diperlukan BNN. Diharapkan penyerahan aset ini dapat menambah kerja kita semua," kata Jaksa Agung M Prasetyo di lokasi, Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).
Penyerahan aset ini merupakan yang pertama kali diterima oleh BNN. Sebelumnya, Kejagung memaparkan alasan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang penyerahan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika.*** Any Christmiaty.