Barang Bukti Sabu |
Menurut Kasat Narkoba Iptu M. Ari Satriawan, kedua tersangka yaitu HG (34) PNS, warga Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan dan SP (38) warga Beringin, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di depan POM Jati, pada Sabtu (11/02), setelah menerima paketan sabu dari YY yang sekarang menjadi DPO (Daftar Penacrian Orang).
Kasat Narkoba Polres Lamsel Iptu. M. Ari Satriawan |
"Kita amankan 1 buah paketan sabu yang disimpan didalam bungkus rokok," ucap Ari saat ditemui diruangannya, Selasa (14/02).
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (yb)