Penulis : Firman
Senin, 13 Maret 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Dua pelajar yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan curas sepeda motor, terpaksa harus menjalani Ujian Nasional (UN) di Mapolres Probolinggo. Kedua pelajar tahanan Polsek Kraksaan itu mengikuti UN sebagaimana pelajar lain pada umumnya.
Kedua tahanan itu yakni inisial AP yang bersekolah di salah satu SMK Swasta Kraksaan dan MSH dari salah satu SMK Negeri di Kraksaan. Mereka dijerat dengan pasal 170 sub 365 KUHP dan telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Kraksaan.
Kapolsek Kraksaan Kompol Budi Hariyanto mengatakan, meski kedua pelajar itu statusnya menjadi tahanan atas perbuatannya yang melanggar hukum, namun hak-haknya sebagai pelajar tetap diberikan. Salah satunya untuk mengikuti UN yang kali ini dilaksanakan di Mapolres Probolinggo.
"Kami tetap memberikan keleluasaan kepada kedua tersangka untuk mengikuti UN dan menghormati haknya sebagai pelajar yang menempuh pendidikan terakhirnya yakni mengikuti UN," ungkapnya.
Pihaknya mengaku, sebelumnya kedua tersangka sudah beberapa kali mengikuti ujian salah satunya dilaksanakan di sekolahnya dengan kawalan polisi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, selama ujian akan ada seorang guru atau pengawas UN dan seorang anggota kami. Sehingga kami pastikan keduanya bisa melaksanakan UN namun tetap dalam pengawasan kepolisian," tambahnya.
LAPORAN : FIRMAN
EDITOR : ROBY