LOMBOK TENGAH, sasambonews.com, Permintaan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Syamsul Qomat untuk meninjau ulang proses seleksi pejabat eselon II nampaknya tidak digubris. Ketua Panitia Seleksi (Pansel), HM.Nursiah yang dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya di Praya, Kamis (22/3) kemarin enggan berkomentar terlalu banyak terkait persoalan tersebut.
Yang jelas kata dia, proses seleksi sudah selesai. Begitu juga dengan hasilnya sudah ada, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. " Intinya sudah selesai, apa lagi," kata Nursiah.
Sebelumnya, Syamsul Qomar mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi pejabat eselon II cacat hukum, salah satunya dengan mendiskwalifikasi 5 pejabat dengan alasan usia. Padahal dalam Permen PAN-RBR Nomor 54 dijelaskan, seleksi harus adil, tanpa membedakan pandangan politik, asal, agama, kondisi fisik, umur dan lainnya.
Politisi Partai Demokrat itu meminta pasel untuk mengakomodir 5 pejabat tersebut. Jika tidak, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, yakni rentan terjadinya gugatan di kemudian hari. |wis