Permintaan Dewan Tak Digubris Pemda


LOMBOK TENGAH, sasambonews.com, Permintaan Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, Syamsul Qomat untuk meninjau ulang proses seleksi pejabat  eselon II nampaknya tidak digubris.   Ketua Panitia Seleksi (Pansel), HM.Nursiah yang dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya di Praya, Kamis (22/3) kemarin enggan berkomentar terlalu banyak terkait persoalan tersebut.

Yang jelas kata dia, proses seleksi sudah selesai.  Begitu juga dengan hasilnya sudah ada, sehingga tidak ada yang perlu dipermasalahkan. " Intinya sudah selesai, apa lagi," kata Nursiah.

Sebelumnya,  Syamsul Qomar mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi pejabat eselon II cacat hukum, salah satunya  dengan mendiskwalifikasi 5 pejabat dengan alasan usia.  Padahal dalam Permen PAN-RBR Nomor 54  dijelaskan, seleksi harus adil, tanpa membedakan pandangan politik, asal, agama, kondisi fisik, umur dan lainnya.

Politisi Partai Demokrat itu meminta pasel untuk mengakomodir 5 pejabat tersebut. Jika tidak, hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari, yakni rentan terjadinya gugatan di kemudian hari. |wis

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :