Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah memastikan keberlanjutan Program Guru Pembelajar Online (GPO) tahun 2017 dengan mengirimkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pemberdayaan Kelompok Kerja, Poin penting dari surat itu adalah agar dinas pendidikan kabupaten/kota segera memastikan semua guru sudah memiliki akun GPO pada laman http://ift.tt/2n5s8FG;dan sudah memiliki rapor hasil UKG serta dapat mengikuti program tersebut. (Login ke http://ift.tt/2n5s8FG;Klik DISINI)
Ada informasi baru bahwa untuk tenaga kependidikan seperti pengawas sekolah dan lainnya laman yang diakses bukanhttp://ift.tt/2n5s8FG;tetapi lamanhttp://ift.tt/2nACJF6. Berikut ini tampilan laman http://ift.tt/2nACJF6
Berikut salinan Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor : 07545/B/PR/2017 tanggal 6 Maret 2017 yang admin download dari laman dispendik.surabaya.go.id
Dengan adanya Surat edaran dirjen GTK tersebut mungkin dapat menjawab pertanyaan para guru yang mempertanyakan keberlanjutnya pelaksanaan Guru Pembelajar Online (GPO)
(Sumber)