Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

Buni Yani Datangi Kejari Depok, Dipenjarakan? Mengaku Santai dan Tenang

BeritaHangat5  - Tersangka dugaan penghasutan berbau SARA melalui media jejaring sosial Buni Yani didampingi oleh kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian menghadiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekitar pukul 11.50 WIB.

Berpakaian baju putih lengan panjang, Buni Yani berjalan menuju ruang Tahap II gedung tersebut.

"Klien kami Buni Yani baru saja pulang dari Mapolda Mertro Jaya, tes kesehatan," ucap Aldwin di Depok, Senin (10/4/2017).

Buni Yani hanya sedikit bicara ketika ditanyai awak media mengenai persiapan menghadapai babak baru kasus yg menimpanya.

"Saya mah tenang dan santai," ucap Buni Yani.

Buni Yani merupakan salah 1 pengunggah pemotongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama / Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Seribu. Dalam kasus ini, polisi tidak mempermasalahkan konten video yg diunggah.

Namun caption / deskripsi yg ditulis Buni Yani di akun Facebook-nya dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buni Yani sempat mengajukan gugatan ke praperadilan, namun saja ditolak PN Jakarta Selatan.

Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :

Pendaftaran Sakuratoto.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :



Pendaftaran Sakuratoto2.com : KLIK DISINI
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :

Subscribe to receive free email updates: