Hakim Tipikor Jakarta Menerima Protes Maqdir Ismail

Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Tipikor Jakarta mulai menggelar sidang perkara korupsi yang melibatkan Mantan Kadiv Perum Bulog Regional DKI Jakarta- Bantan, Agus Dwi Indiarto.

Agus yang didampingi pengacara senior ibukota Magdir Ismail SH sebelumnya mengajukan protes kepada majelis hakim terkait dengan pakaian rompi tahanan yang masih melekat ditubuh Kliennya sampai pada duduk dikursi terdakwa.

"Yang mulia saya protes klien kami yang masih menggunakan rompi tahanan dipersidangan ini, karena sepengetahuan saya tidak ada aturan yang mengharuskan terdakwa dipersidangan menggunakan rompi tahanan. " kata Magdir dipersidangan, Senin(3/4).

Mendengar protes itu majelis hakim dan JPU sepakat mulai sidang mendatang terdakwa tidak perlu lagi menggunakan rompi tahanan saat berada diruang persidangan.

Jaksa dalam surat dakwaannya menyebutkanSeperti disebut dalam dakwaannya Agus melakukan tindak pidana korupsi pennyaluran  cadangan beras pemerintah dengan menyalahi prosedur yang ada.

Pada bulan Juni 2016 sampai dengan September  2016, terdapat Operasi Pasar untuk menyetabilkan harga  beras . Aturan Menperindag  menyebutkan,  beras operasi pasar dengan mengunakan beras  milik Bulog,   dengan harga jual  Rp 7.300 ditingkat agen,  dan ditingkat eceran  Rp 7.900 .

Akan tetapi yang dijual oleh terdawa kepada para agen/toko bukanlah beras milik Bulog, namun beras  milik Pemerintah , yaitu beras yang diperuntukan bencana alam dan sebangsanya ,  harga  belinya  Rp 8.865/kg , namun oleh terdakwa dijual kepada para agen/toko dengan haga Rp 7.300/kg-nya.

Surat permohonan  Beras Operasi Pasar (CBP) Thailand 15%  berasal dari PT. Dian Sriono Utama (PT.DSU),  numun  yang menerima  beras tersebut antara lain; Toko berasku, Sinar Padi, Sindang Jaya, Mekar Jaya Abadi  Utama, Mentari Sinar Mitra Alam. Dari sini   beras cadangan pemerintah keluar ribuan ton.

Dari hasil bemeriksaan BPK RI  Desember lalu, kata Jaksa Fatoni Hatam SH dan Supan SH, negara dirugikan Rp 30 milyar lebih. Atas kerugian tersebut telah dilakukan penyetotran ke kas negara sebesar Rp Rp 24 milyar lebih. Jadi kekuranganya sekitar Rp 6 miyar-an, kata Jaksa.


Tim penasehat hukum yang diketuai Magdir Ismail akan mengajukan eksepsi nya pada persidangan yang ditunda pada sepekan mendatang. *** Emil Simatupang.




Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :