Hebohnya Sampai Keujung Dunia Padahal JPU Hanya Tuntut Ahok Masa Percobaan

Jakarta, Info Breaking News – Walau kasus menggemparkan kebathinan kebinekaan hingga rekor persidangan terus bergejolak massa, bahkan hebohnya sampai ke ujung dunia, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dituduh telah melakukan penistaan agama Islam, ternyata menurut jaksa tidak terbukti dan akhirnya dituntut hukum percobaan 2 tahun penjara tanpa harus menjalani hukuman didalam sel penjara. Bahkan Ahok tak akan dinonaktifkan sementara. Sebab, Ahok yang merupakan terdakwa kasus dugaan penistaan agama hanya dituntut 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dinonaktifkan itu kalau tuntutan lebih dari 5 tahun ke atas. Kita enggak berhentikan sementara Pak Ahok. Pak Ahok masih kerja jadi Gubernur DKI sampai Oktober 2017," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sumarsono saat dihubungi, Kamis (20/4).
Dia menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa di antaranya karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sementara dakwaan terhadap Ahok bersifat alternatif yakni Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 156 KUHP, Ahok terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Sedangkan pada Pasal 156a Ahok terancam pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
"Dia menegaskan bahwa pemerintah tak akan memenuhi desakan berbagai kalangan yang meminta Ahok diberhentikan sementara. "Enggak akan nonaktif. Dari dulu juga didesak tidak kita ikuti," tandasnya.*** Banni Muhammad.

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :