Jakarta, Info Breaking News - Seakan tak pernah habisnya oknum Polri yang ditangkap karena melakukan kejahatan. Dan terulang lagi dimanaTujuh Perwira Polisi dan seorang PNS di Polda Sumatera Selatan akhir Maret 2017 lalu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Mabes Polri. Diduga mereka terlibat pungli dalam penerimaan calon Brigadir Polisi tahun 2016 dan Sekolah Inspektur Polisi Sarjana tahun 2017. Uang sebesar Rp 4,7 miliar diduga hasil pungli turut disita Tim Saber yang berasal dari Propam Mabes Polri.
Selain di Sumsel, Tim Saber Pungli di internal Polri yang dibentuk Oktober 2016 lalu telah melakukan sejumlah proses hukum berupa pemeriksaan dan penangkapan terhadap oknum Polisi yang diduga melakukan pungli.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satria Langkun memberikan apresiasi terhadap langkah Polri memerangi praktik pungli di internal kepolisian. Langkah tersebut, kata Tama, tentu saja akan memperbaiki citra Polri dan sekaligus mendorong perbaikan dalam pelayanan publik.
"Selain itu, langkah tersebut membuat penerimaan calon anggota Polri maupun sekolah di lingkungan Polri menjadi clean and clear atau bebas dari korupsi," ungkap Tama kepada sejumlah media di Jakarta, Minggu (2/4).
Namun, kata dia, ICW mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk bertindak lebih keras terhadap oknum Polisi yang terlibat. Selain itu, dia berharap Tito bisa membongkar pihak lain yang diduga terlibat atau melindungi (backing) atau menerima setoran yang berasal dari pungli.
"Proses hukum yang dilakukan oleh Tim Saber sebaiknya transparan agar publik juga dapat mengawasi. Oknum polisi yang tertangkap tangan atau terbukti melakukan tindakan pungli harus diproses secara berlapis baik administratif maupun pidana," tegaa dia.
Menurut Tama, hukuman disiplin atau sanksi administratif paling maksimal yaitu pencopotan dari jabatan atau dipecat sebagai anggota Polri. Hukuman disiplin tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
"Pelaku juga harus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Pungutan secara tidak sah atau liar yang dilakukan oleh oknum Polisi yang juga pegawai negeri dapat digolongkan sebagai perbuatan pemerasan berdasarkan Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," jelas dia.
Dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor menyebutkan, "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.*** Johanda Sianturi.