Menyoroti Hakim Abal Abal dan Surat Dakwaan JPU Yang Obscur Libel

Advokat Hendrik Jehaman, SH MH
Jakarta, Info Breaking News - Cukup banyak kasus yang brantakan sejak awal digarap ditingkat penyidikan hingga jatuh ketangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menimbulkan kerancuan hukum, tapi nyatanya hanya sedikit saja dari para Hakim yang menyidangkan perkara rancu yang dijabarkan didalam surat dakwaan jaksa, berani secara tegas menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum , obscur libel.

Adalah Hendrik Jehaman, SH MH, praltisi hukum yang dikenal sebagai lawyer, penasehat & pengacara hukum yang sudah malang melintang didunia peradilan, saat ini kembali mengingatkan kalangan yang mulia para Hakim, untuk berani mengambil sikap membatalkan surat dakwaan JPU yang ngawur dalam menyusun dakwaannya, karena diketahui bahwa surat dakwaan adalah merupakan mahkotanya bagi sang jaksa, sehingga jika kalangan jaksa tidak cermat dan salah dalam menyusun kerangka hukum dalam surat dakwaannya, maka hanya majelis hakim yang sedang menangani perkara tersebutlah, yang paling berhak menyatakan sekaligus memutuskan bahwa surat dakwaan jpu batal demi hukum dan oleh karenanya perkara tidak dapat diteruskan sehingga terdakwapun haruslah bebas demi hukum.

"Kami sangat berharap majelis hakim yang mulia, kiranya menyatakan surat dakwaan jaksa obscur libel, dan oleh karenanya dapat memutus perkara ini batal demi hukum, sekaligus memerintahkan kepada JPU agar mengeluarkan klien kami dari sel tahanan. " kata Hendrik Jehaman, saat membacakan nota keberatan eksepsi nya, di PN Jakarta Pusat pekan lalu dalam mendampingi terdakwa DR. Sumharmoko.

Menariknya kasus yang menjadikan Sumharmoko duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa korupsi yang dituduh oleh Jaksa Magriba, namun pelaku lainnya yang sangat jelas ikut terlibat dalam kasus ini hanya dijadikan saksi belaka, seperti Allen Darmawan dan Miko Tjondronegoro dan sejumlah saksi lainnya.

Sidang yang diketua oleh hakim Hendrik Faisal ini akan dibuka kembali pada Senin, (3/4/2017) untuk membacakan putusan Sela. Apakah Hakim Faisal berani menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, atau tetap akan meneruskan perkara ini ketahap persidangan secara lengkap guna mendengarkan sejumlah saksi yang dinilai sangat rawan karena keterlibatannya ikut serta dalam kejahatan korupsi tersebut. *** Emil Simatupang.

Subscribe to receive free email updates: