Wali Kota Madiun Nonaktif Diganjar 3 pasal sekaligus
BeritaHangat5 - Bambang Irianto,
Wali Kota Madiun nonaktif akhirnya menjalani proses persidangan pertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sidoarjo, Jawa Timur.
Sidang pertamanya mengagendakan pembacaan dakwaan dari empat orang jaksa penuntut umum dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Bambang Irianto selaku Wali Kota Madiun nonaktifdengan tiga dakwaan sekaligus, yaitu turut serta dalam pengadaan / pemborongan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun, melakukan gratifikasi, serta sudah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pendaftaran Resmi Sakuratoto1 dan Sakuratoto2 bisa di klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Atau juga bisa klik gambar di bawah ini :
Related Posts :
Jabatan Ketua KY Sebaiknya Sebaiknya Dirangkap Oleh Ketua Mahkamah Agung Dr. Binsar M. Gultom, SH, SE, MH berpose didepan Gedung MA Spanyol Jakarta, Info Breaking News - Sekalipun kedudu… Read More...
Buka Puasa Bersama, Bupati Tantri Silaturahim Dengan Lintas Agama Dan Etnis KRAKSAAN – Jelang berakhirnya bulan suci Ramadhan 1440 Hijriyah, Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE didampingi suaminya yang j… Read More...
Anies Baswedan dan Darmin Nasution Resmikan Jakarta Fair 2019, APTIKNAS Ikut Sukseskan Atika Nur Rahmania selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta yang sekaligus Ketua Pani… Read More...
Pemkab Bagikan 5.250 Nasi Kotak Takjil KRAKSAAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membagikan 5.250 paket takjil berbuka puasa bagi pengguna jalan dan warga yang meli… Read More...
Jadi Sipil “Murni” Dulu, Baru Berpolitik Emrus Sihombing bersama Soegiharto Santoso selaku Ketua Panitia Kongres Pers Indonesia 2019, bertempat di Gedung Serba Guna Asra… Read More...