PERAWANGPOS, JAKARTA - Pada Jumat (5/5) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Proinsi Jakarta akhirnya menetapkan pasangan no.urut 3 Anies Baswedan dan Sadiaga Uno menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jalan Salemba Raya, Jakarta.
Ketua KPU DKI Sumarno dengan mengucapkan bismillah maka pasangan Anies-Sandi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang terpilih periode 2017-2022.
Sumarno mengucapkan Selamat dan berharap supaya Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih bisa mengemban amanah memimpin Ibu Kota Jakarta ke depan.
Hasil Sidang Pleno yang telah direkap oleh KPU DKI Jakarta, pasangan Anies-Sandi lebih unggul dengan memperoleh 3.240.0987 suara (57,96%). Sementara pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.350.366 suara (42,04%).
Sumber : Okezone.com