Kunal yang juga sebagai pemilik Toko Dream yang beralamat Jalan Tebah II Mayestik Kebayoran Baru Jakarta Selatan ini, menjadi pesakitan didalam penjara sejak 28 Nov 2016, akibat kejahatannya melakukan penipuan dan pembobolan BOII dengan cara licik dengan berkelanjutan berhasil maraup uang milik BOII senilai Rp 12.136.659.088.-
" Perbuatan terdakwa Kunal itu dinilai sebagai modus terbaru dalam kejahatan pembobolan Bank dengan cara melakukan 37 kali penarikan kliring di BOII dengan dalih akan menyetorkan dana dalam saldonya yang selalu tidak pernah cukup." kata Jaksa Penuntut Umum, Abun Hasbolloh Syambas SH dari Kejati DKI Jakarta.
Terdakwa Kunal selain dikenakan pasal pidana penipuan dan penggelapan, juga dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 UURI No.8 Tahun 2010 yo Pasal 55 ayat i ke 1 e Jo Pasal 64 KUHPidana.
Akibatnya Aset kekayaan yang dimiliki Kunal Gobindram Nathani segera akan disita.
Sebelumnya terdakwa lainnya yang ikut membantu kejahatan yang dilakukan Kunal seperti terpidana Muhammad Yunan, mantan Kacab BOII MD.Place telah divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp 10 miliar, dan terhadap terdakwa Heru Kurnianto SH, selaku wakil Pimpinan BOII dikantor Pusat Samanhudi Jakarta kini tengah berjalan di PN Jakarta Selatan. *** Mil.