Apalagi dalam dakwaan kedua Jaksa menuduh terdakwa Kunal melakukan pelanggaran pasal tindak pidana 378 KUHP yang tidak pernah dilaporkan oleh pihak BOII sendiri kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya.
Bahwa terjadinya sejumlah transaksi penarikan kliring atas nama Kunal s ama sekali diluar sepengetahuan terdakwa yang hanyalah sebagai nasabah BOII, dimana jauhy hari sebelumnya pihak BOII telah menutup rekening terdakwa dengan alasan dana yang tidak mencukupi.
Lebih lanjut penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya menyatakan secara tegas bahwa akibat ketidak hati-hatian pihak BOII serta penyimpangan yang dilakukan oleh terpidana Muhammad Yunan sebagai Kacab MD Place BOII dan Heru Kurnianto pejabat BOII dikantor pusat (keduanya telah divonis bersalah - red), itulah yang mengakibatkan terjadinya sejumlah penarikan kliring yang tidak pernah terdebet di rekening Kunal, dan semua itu dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa sendiri, sehingga dinilai sangat tidak patut pertanggung jawaban itu dilimpahkan kepada Kunal.
Apalagi tangggapan pihak JPU yang telah dibacakan dinilai sangat abstrak, sehingga terdakwa Kunal melalui penasehat hukumnya memohon agar Hakim Irawan yang menangani perkara ini dapat menolak semua dakwaan JPU melalui putusan sela yang dinantikan. *** Mil.