Kepergok Curi Melon, Empat Bocah Dibawah Umur Ditangkap Warga

Empat bocah dibawah umur ketangkap mencuri melon di pekarangan warga Dukuh Nglencong Desa Jiken, Jumat (2/6).
(foto: dok-ib)
BLORA. Nasib sial menimpa 4 bocah bawah umur, sebuat saja NS (12), SN (16), CT (13), dan DT (13). Keempatnya asal Desa Nglebur kepergok saat melakukan pencurian melon di pekarangan milik Bambang warga Dukuh Nglencong Desa Jiken, Kecamatan Jiken, Jumat (2/6) kemarin.

Berdasarkan keterangan Bhabinkamtibmas Nglencong Briptu Hermawan, keempat bocah dibawah umur tersebut ditangkap warga setelah beberapa kali mencuri melon sehingga merugikan petani. "Tertangkap Jumat dan dilakukan mediasi dengan orang tua serta polisi," terangnya, Minggu (4/6).

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir petani atas nama Bambang sering kehilangan buah melon yang ditanamnya di pekarangan rumah. Bambang mengetahui ada jejak atau bekas kaki pelakunya. Sehingga ia curiga dan akhirnya melakukan pengintaian supaya tahu siapa pelakunya.

"Setelah dilakukan pengintaian, datanglah empat anak yang masuk ke pekarangannya melalui belakang rumah. Ketika empat orang anak ini sedang mengacak-ngacak ladang buah melon, kemudian pihak Bambang langsung memanggil warga dan mengepung rumah miliknya tersebut untuk menangkap pelaku yang masih anak di bawah umur tersebut," terang Briptu Hermawan.

Setelah menangkap 4 (empat) anak tersebut dan dibawa ke dalam rumahnya, kemudian Bambang menghubungi Bhabinkamtibmas untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut. Setelah di lakukan interogasi, pelaku mengakui sudah beberapa kali memasuki pekarangan korban dan mencuri buah melon yang ada di pekarangan rumah korban.

Dengan adanya kejadian itu, sebangai Bhabinkamtibmas Briptu Hermawan mengadakan mediasi antara orang tua pelaku dan pemilik melon, untuk penyelesaian masalah ini karena jumlah buah melon yang dicuri oleh pelaku atau anak di bawah umur tersebut hanya dengan nominal Rp. 15.000, per buah.

Setelah dimediasi dengan berbagai pihak keluarga korban dan pelaku, maka pihak pelaku dan korban sepakat bahwa permasalahan tersebut cukup diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah bersama. Mereka sepakat mengganti rugi kerugian korban dengan dibuat surat kesepakatan bersama antar kedua belah pihak bahwa pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya kembali mencuri buah melon. (res-infoblora)

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :