Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berunjukk rasa menolak kemudahan remisi di Gedung KPK


SEMARANG - Sebanyak 40 narapidana kasus korupsi mendapat remisi di hari kemerdekaan RI ke 72. Satu narapidana korupsi akan langsung bebas sesuai seremoni pemberian remisi.

"Ada satu napi korupsi yang besok (Kamis ini-red) langsung bebas setelah dapat remisi," kata Kepala Divisi Kemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Djoni Priyatno, Rabu (16/8/2017).

Sejumlah narapidana terorisme juga mendapatkan remisi. Sebanyak 28 napi terorisme tercatat memperoleh remisi. Satu narapidana terorisme di antaranya akan langsung bebas besok. "Narapidana kasus terorisme ada 28 yang memperoleh remisi, 1 akan bebas ," katanya.

Djoni mengatakan, secara umum narapidana yang ditahan di berbagai Lapas dan rumah tahanan di Jawa Tengah yang memperoleh remisi kemerdekaan berupa pengurangan hukuman. Ada sebanyak 5.441 narapidana yang memperoleh remisi. Dari jumlah itu, sebanyak 204 napi akan langsung bebas seusai pemberian remisi, pada 17 agustus. 

"204 narapidana besok langsung bebas, sisanya masih harus menjalani masa hukuman," tambahnya. Mereka yang mendapat remisi, sambung Djoni, telah memenuhi persyaratan pemberian remisi. Pemberian remisi akan dilakukan Kamis besok di lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan. 

Sumber : Kompas.com 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :